EmitenNews.com - Mandala Multifinance (MFIN) bakal menjajakan surat utang (obligasi) senilai Rp650 miliar. Obligasi berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap IV Tahun 2021 itu, ditawarkan dalam dua seri.


Seri A senile Rp300 miliar dengan bunga 8,35 persen berdurasi 367 hari kalender sejak tanggal emisi. Lalu, seri B sejumlah Rp350 miliar dengan banderol bunga tetap 9,25 persen berjangka tiga tahun. 


Bunga obligasi dibayarkan setiap tiga bulan. Pembayaran pertama pada 3 Maret 2022, sedang pembayaran bunga obligasi terakhir pada tanggal jatuh tempo masing-masing seri obligasi. Tepatnya, pada 10 Desember 2022 untuk obligasi seri A, dan 3 Desember 2024 untuk obligasi seri B. 


Pembayaran masing-masing seri obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo. Tingkat bunga obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal dihitung berdasar jumlah hari yang lewat. Di mana, satu bulan dihitung 30 hari, dan satu tahun dihitung 360 hari. 


Jadwal obligasi dengan tanggal efektif pada 29 Juni 2020. Masa penawaran pada 25,26, dan 29 November 2021. Tanggal penjatahan pada 1 Desember 2021. Tanggal pengembalian uang pesanan pada 3 Desember 2021, Distribusi obligasi secara elektronik pada 3 Desember 2021, dan pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 6 Desember 2021.


Obligasi itu, mengantongi rating idA dari Pefindo. Penjamin pelaksana emisi obligasi, dan penjamin emisi obligasi Sucor Sekuritas, dengan wali amanat Bank BRI (BBRI). Dana hasil obligasi setelah dikurangi biaya-biaya emisi, sebesar Rp300 miliar untuk pelunasan seluruhnya utang pokok obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2020 Seri A akan jatuh tempo pada 14 Desember 2021, pelunasan tidak termasuk bunga.


Saldo liabilitas perseroan pada 30 September 2021 sebesar Rp2,35 triliun. Utang akan jatuh tempo dalam tiga bulan sejak penerbitan informasi tambahan ini sebesar Rp529 miliar, terdiri dari utang obligasi, dan utang bank. Utang-utang itu, akan dibayar dengan dana dari kas internal perseroan. Lalu, sisanya untuk modal kerja sebagaimana ditentukan izin berdasar ketentuan, dan perundang-undangan berlaku. (*)