1.047 Mahasiswa Korban Magang Palsu ke Jerman Sudah di Tanah Air!
:
0
Karo Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.dok. SinPo.
EmitenNews.com - Syukurlah. Sebanyak 1.047 mahasiswa magang yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Jerman sudah dipulangkan ke Tanah Air. Seluruh korban tersebut sudah berada di Indonesia sejak program magang nonprosedural itu rampung pada Desember 2023. Tinggal lagi Polri sibuk mencari dua tersangka kasus TPPO yang buron itu.
Dalam keterangannya kepada pers, Sabtu (23/3/2024), Karo Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihak kepolisian masih terus berkoordinasi dengan Atase Kepolisian Jerman guna mencari keberadaan kedua tersangka yang masih buron.
"Beberapa tersangka yang masih ada di sana. Penyidik secara simultan terus berkesinambungan melakukan proses penyidikan. Kita memiliki atase kepolisian di KBRI Jerman dan tentu ini secara proaktif bertukar informasi," tuturnya.
Dalam penyelidikannya Bareskrim Polri mengemukakan, 1.047 mahasiswa tersebut menjadi korban TPPO dengan modus program magang (ferien job) ke Jerman.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan kasus itu berawal dari laporan KBRI Jerman tentang empat mahasiswa yang menjadi korban TPPO.
"Setelah dilakukan pendalaman, hasil yang didapatkan dari KBRI bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas di Indonesia," ujarnya, Rabu (20/3/2024).
Total 1.047 mahasiswa yang menjadi korban itu, diberangkatkan oleh tiga agen tenaga kerja berbeda di Jerman. Sosialisasi 'magang' itu, dilakukan oleh PT CVGEN dan PT SHB.
Dalam menjalankan aksinya, PT SHB selaku perekrut menjalin kerja sama dengan kampus di Indonesia.
Modusnya, program magang itu diklaim termasuk dalam Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
"Mereka menyampaikan bahwa ferien job masuk program merdeka belajar kampus merdeka serta menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 SKS," jelas Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Related News
Kasus LNG, Hakim Ungkap Ada Eks Dirut Pertamina di Balik Rugi Rp1,77T
APPRI Rilis Survei PR 2026, Industri Masuk Fase Transisi Strategis
Kasus Pengadaan LNG, Vonis 4,6 Tahun Untuk Eks Direktur Pertamina Ini
Indonesia Masih Tujuan Favorit Wisatawan, Turis Malaysia Mendominasi
Tabrakan Maut Kereta, Polda Jaya Periksa Pihak Taksi Green SM Besok
Politikus PDIP Ini Anggap Negara Tak Perhatikan Buruh, Cek Alasannya





