11 Mahasiswa UT Gugat Pasal Zina KUHP ke MK, Cek Argumen Mereka
:
0
Sebanyak 11 mahasiswa Universitas Terbuka menggugat pasal perzinaan dalam KUHP ke Mahkamah Konstitusi. Dok. Media Indonesia.
EmitenNews.com - Pasal zina dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebanyak 11 orang mahasiswa dari Universitas Terbuka mengajukan gugatan terhadap Pasal 411 ayat (2) KUHP, yang mengatur tentang perzinaan tersebut melanggar prinsip keadilan hukum karena menciptakan perlakuan tidak setara berdasarkan status perkawinan.
Dalam sidang pengujian materiil, Rabu (14/1/2026), para pemohon menilai bahwa pasal bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1) UUD NRI 1945 karena merugikan orang yang tidak menikah karena hambatan hukum perkawinan yang diciptakan oleh negara sendiri.
Kuasa hukum para pemohon, Zico Leonard Djagardo, mengemukakan bahwa berdasarkan pasal tersebut, pengaduan perzinahan dibedakan antara mereka yang sudah menikah dan yang tidak atau belum menikah. Bagi yang sudah terikat pernikahan, pengaduan hanya dapat dilakukan pasangan. Bagi yang belum menikah, pengaduan dapat diajukan orang tua atau anak.
Bagi para pemohon, pembedaan tersebut dapat menciptakan chilling effect, juga bertentangan dengan preseden MK mengenai batasan intervensi negara dalam ranah privat.
"Ketidakjelasan Pasal 411 ayat (2) KUHP menimbulkan chilling effect dalam kebebasan akademik dan secara nyata melanggar hak para pemohon untuk mengembangkan diri dan berkomunikasi," ujar pemohon, Valentina Ryan.
Atas dasar itu, dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 411 ayat (2) KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Hakim MK Ridwan Mansyur menyebutkan para pemohon belum mengelaborasi alasan-alasan gugatan secara lebih jelas dengan petitumnya. "Coba nanti dilihat lagi terutama sumber pustakanya, kemudian juga untuk lebih meyakinkan kepada Mahkamah bahwa memang betul-betul apa yang Saudara uraikan ada dasarnya, dan itu memang antara posita dan petitum itu ya betul-betul nyambung."
Kepada para pemohon, hakim MK memberikan waktu selama dua pekan atau 14 hari untuk memperbaiki permohonan.
Pasal perzinaan dalam KUHP baru sebetulnya tak berbeda dengan KUHP lama
Sebelumnya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan terkait perbedaan soal Pasal 411 dan Pasal 412 tentang Perzinaan di KUHP yang baru dengan KUHP lama. Dalam konferensi pers, Menkum Supratman mengatakan, isi pasal tentang perzinaan di KUHP yang baru sebenarnya tidak jauh berbeda dengan KUHP lama.
Related News
Amankan Fiskal Pemerintah Bakal Efisienkan Belanja, Termasuk MBG
Fitch Sematkan Rating ‘BBB’ untuk Penerbitan Samurai Bond Indonesia
Rekrutmen Kampung Nelayan Merah Putih Diburu Ratusan Ribu Pelamar
PTPP Garap Pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkulu
Di Jambi Komnas HAM Bahas Kasus, Konflik Lahan Mendominasi
Pengembangan Kasus Tambang Samin Tan, Ada Tiga Tersangka Baru





