EmitenNews.com - Polda Sumatera Selatan mengungkapkan praktik pengoplosan bahan bakar minyak subsidi jenis solar di Kabupaten Muara Enim, Sumsel. Modus operandinya, menukar dan mencampur BBM jenis solar dari Depo PT Pertamina dengan minyak hasil sulingan yang dioplos di salah satu gudang di daerah Lembak.

Dalam konferensi pers di Palembang, Selasa (6/5/2025), Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Listiyono mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap dua orang tersangka, yang berprofesi sebagai sopir.

Diantaranya, seorang sopir mobil tangki biru PT Putra Salsabila Perkasa (PSP) berinisial HW, dan seorang sopir lainnya berinisial AJ, yang bertugas membawa mobil tangki biru tersebut ke sebuah gudang penampungan BBM ilegal di Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.

Kedua tersangka ditangkap pada 1 Mei 2025 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim. Barang bukti disita berupa satu unit truk tangki minyak berkapasitas 16.000 liter, beberapa telpon genggam dan dokumen milik tersangka.

AKBP Listiyono menjelaskan modus operandi yang dilakukan dengan menukar dan mencampur BBM jenis solar dari Depo PT Pertamina dengan minyak hasil sulingan yang dioplos di salah satu gudang di daerah Lembak

"Terungkapnya praktik pengoplosan BBM jenis solar produksi Pertamina dengan BBM ilegal hasil sulingan ini direncanakan akan dijual ke sejumlah perusahaan di wilayah Muara Enim dan sekitarnya," jelasnya.

Terungkapnya praktik ilegal ini berkat kerja sama Subdit Tipidter Polda Sumsel dengan PT Elnusa Petrofin dan Depo Pertamina Kertapati.

Kedua tersangka terancam Pasal 54 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 480 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukumannya penjara 6 tahun dan denda Rp40 miliar.

Dua tersangka kasus oplosan Pertamax di Serang, Banten

Sebelumnya, Rabu (30/4/2025), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap praktik pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dilakukan SPBU di kawasan Ciceri, Kota Serang. Modusnya, mengganti pasokan resmi dari Pertamina dengan BBM dari sumber ilegal, lalu menjualnya ke konsumen dengan harga normal Pertamax.

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono di Kota Serang, menjelaskan, kasus ini terungkap setelah ada laporan warga yang motornya mengalami gangguan usai mengisi BBM di SPBU tersebut.

“Setelah kami selidiki, ternyata SPBU tersebut tidak mengambil BBM dari jalur distribusi resmi Pertamina, melainkan dari pihak lain. Mereka menjualnya sebagai Pertamax, padahal bukan,” ujar AKBP Bronto Budiyono.

Dalam kasus ini penyidik menangkap dua tersangka, yakni pengelola dan pengawas SPBU. Dari hasil uji laboratorium Pertamina dan BPH Migas, ditemukan perbedaan signifikan antara BBM asli dan oplosan, terutama pada titik didihnya.

“BBM dari Pertamina titik didihnya 215 derajat Celsius. Sedangkan dari BBM oplosan itu 218,5 derajat. Ini menyebabkan pembakaran berlebih, timbul kerak di mesin, dan mempercepat kerusakan kendaraan,” ujar AKBP Bronto Budiyono.

Dari penyidikan diketahui kejahatan tersebut dijalankan sejak April 2025. Tersangka membeli BBM oplosan seharga Rp10.200 dan menjualnya Rp12.900 per liter, sehingga meraup keuntungan Rp2.700 per liter.

Barang bukti yang diamankan antara lain 28.434 liter BBM oplosan, empat kaleng sampel BBM yang disegel, satu laptop, dan empat unit telepon genggam. BBM disimpan sementara di SPBU bersangkutan, karena volumenya yang besar.

Polda Banten menjerat para tersangka dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. ***