2 Tersangka Kasus Oplos BBM Solar, Polda Sumsel Ungkap Modusnya
:
0
Polda Sumatera Selatan menghadirkan kedua tersangka pengoplosan BBM solar beserta barang bukti, di Palembang, Selasa (6/5/2025). (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)
EmitenNews.com - Polda Sumatera Selatan mengungkapkan praktik pengoplosan bahan bakar minyak subsidi jenis solar di Kabupaten Muara Enim, Sumsel. Modus operandinya, menukar dan mencampur BBM jenis solar dari Depo PT Pertamina dengan minyak hasil sulingan yang dioplos di salah satu gudang di daerah Lembak.
Dalam konferensi pers di Palembang, Selasa (6/5/2025), Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Listiyono mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap dua orang tersangka, yang berprofesi sebagai sopir.
Diantaranya, seorang sopir mobil tangki biru PT Putra Salsabila Perkasa (PSP) berinisial HW, dan seorang sopir lainnya berinisial AJ, yang bertugas membawa mobil tangki biru tersebut ke sebuah gudang penampungan BBM ilegal di Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.
Kedua tersangka ditangkap pada 1 Mei 2025 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim. Barang bukti disita berupa satu unit truk tangki minyak berkapasitas 16.000 liter, beberapa telpon genggam dan dokumen milik tersangka.
AKBP Listiyono menjelaskan modus operandi yang dilakukan dengan menukar dan mencampur BBM jenis solar dari Depo PT Pertamina dengan minyak hasil sulingan yang dioplos di salah satu gudang di daerah Lembak
"Terungkapnya praktik pengoplosan BBM jenis solar produksi Pertamina dengan BBM ilegal hasil sulingan ini direncanakan akan dijual ke sejumlah perusahaan di wilayah Muara Enim dan sekitarnya," jelasnya.
Terungkapnya praktik ilegal ini berkat kerja sama Subdit Tipidter Polda Sumsel dengan PT Elnusa Petrofin dan Depo Pertamina Kertapati.
Kedua tersangka terancam Pasal 54 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 480 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukumannya penjara 6 tahun dan denda Rp40 miliar.
Dua tersangka kasus oplosan Pertamax di Serang, Banten
Sebelumnya, Rabu (30/4/2025), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap praktik pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dilakukan SPBU di kawasan Ciceri, Kota Serang. Modusnya, mengganti pasokan resmi dari Pertamina dengan BBM dari sumber ilegal, lalu menjualnya ke konsumen dengan harga normal Pertamax.
Related News
Adendum AMDAL DPM Jadi Solusi, Pengamat: Persetujuan KLH Jadi Dasar
Kejagung Temukan Keterlibatan Anggota TNI dalam Kasus Korupsi MBG
Kejagung Tetapkan Anggota Polisi Tersangka Kasus MBG, Ini Kata Polri
Janji Dirut PLN di Depan DPR, Tidak ada Lagi Pemadaman Listrik di Jawa
Zulhas Punya Jawaban Soal Keberadaan Kopdes di Gunung dan Pesisir
Hati-hati AI! Kerugian Scam Rp7,5 Triliun, Lansia Paling Rentan





