31 Ribu Dosen ASN Akhirnya Terima Tunjangan Kinerja
Menkeu Sri Mulyani Indrawati, bersama Mendiktisaintek Brian Yuliarto dan Menpan RB, Rini Widyantini, Selasa (15/4) mengumumkan adanya pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen ASN di lingkungan Kemendiktisaintek melalui Perpres No.19/2025
EmitenNews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, bersama Menteri Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, Selasa (15/4) mengumumkan adanya pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen ASN di lingkungan Kemendiktisaintek. Pemberian Tukin dituangkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 19 Tahun 2025.
Menkeu dalam acara Taklimat Media di Kemendiktisaintek Jakarta menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari amanat Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan adanya keadilan dan penghargaan bagi dosen yang telah memberikan kontribusi besar dalam dunia pendidikan.
Melalui Perpres No. 19 Tahun 2025, Pemerintah memberikan Tukin kepada 31.066 dosen ASN yang sebelumnya hanya menerima tunjangan profesi, di luar gaji pokok dan tunjangan melekat.
Penerima Tukin terdiri dari dosen yang bekerja di berbagai jenis perguruan tinggi negeri (PTN), dengan rincian jumlah penerima yaitu 8.725 dosen di PTN Satker, 16.540 dosen di PTN BLU yang belum menerima remunerasi, dan 5.801 dosen di Lembaga Layanan Dikti.
Menkeu menjelaskan bahwa besaran Tukin ditentukan berdasarkan selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatan dosen dengan tunjangan profesi pada jenjang yang bersangkutan. “Jika tunjangan profesi lebih besar, maka yang akan dibayarkan adalah tunjangan profesi,” lanjutnya.
Komponen penghasilan dosen di Kemendiktisaintek akan berbeda sesuai dengan jenis PTN tempat mereka bekerja. Dosen di PTN badan hukum (PTNBH) dan PTN BLU yang sudah menerapkan remunerasi akan menerima gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, dan remunerasi tetap. Sementara dosen di PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi, PTN Satker, dan Lembaga Layanan Dikti akan menerima gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, serta Tukin.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memotivasi dosen dalam meningkatkan kualitas pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta mendukung keberlanjutan reformasi birokrasi Indonesia.
“Semoga penghargaan ini tidak hanya memacu semangat para dosen dalam melaksanakan tugas mulia mencerdaskan bangsa, tetapi juga mendukung reformasi birokrasi Indonesia,” tutup Menkeu.(*)
Related News
Presiden Ingatkan Mantan Pimpinan BUMN Siap-Siap Dipanggil Kejaksaan
Jadi Buron Internasional, Polri Terus Upayakan Tangkap Riza Chalid
Nadiem Ngaku Kaget Banyak Pejabat Kemendikbud Terima Uang Pengadaan
Desa Terbaik Dapat Mobil dari Astra di Puncak Hari Desa Nasional 2026
Demutualisasi BEI Tak Ada Perang Kepentingan Danantara?
Rosan Ungkap Sinyal Positif Investor Asing untuk Pasar RI





