32 Perusahaan Penyumbang Polusi Udara di Jabodetabek, KLHK Jatuhkan Sanksi
Ilustrasi kualitas udara di DKI Jakarta. dok. SINDOnews.
Ridho menginformasikan bahwa KLHK akan mengevaluasi aktivitas-aktivitas apa saja yang berlangsung di area tersebut, seperti keberadaan industri maupun pembakaran sampah. Jika ditemukan pelanggaran, KLHK akan menempuh langkah hukum dan perdata.
"Kami akan melakukan langkah hukum pemberian sanksi administrasi. Bila terus-menerus melanggar, kami akan meningkatkan sanksinya. Kami secara paralel juga bisa melakukan tuntutan hukum pidana," ucapnya.
Rasio Ridho Sani menekankan bahwa semua instrumen hukum akan diterapkan guna menekan dan mengurangi pencemaran udara di Jabodetabek. Pihaknya telah menerapkan sanksi administratif, pengambilan bukti dan keterangan, serta pemasangan tanda penghentian kegiatan dari perusahaan-perusahaan tersebut.
Dari 32 perusahaan itu, sembilan di antaranya sudah dalam proses sanksi administrasi, delapan perusahaan sanksi administrasi, dua lagi dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan, serta 13 perusahaan telah dipasang plang penghentian. ***
Related News
Penanganan Kasus Korupsi Google Cloud, KPK Serahkan ke Kejagung
Tolak Dakwaan TPPU Nurhadi Ajukan Eksepsi, Sidang 28 November
DPR Sahkan RUU KUHAP jadi UU, Perkuat Peran Advokat Lindungi Warga
Bahas Penempatan Polisi pada Jabatan Sipil, KemenPANRB Undang Polri
Jaksa KPK Dakwa Eks Sekretaris MA Nurhadi, TPPU Rp308 Miliar
Kasus Korupsi Whoosh, KPK Ungkap Modus Tanah Negara Dibeli Negara





