Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK Untuk Diperiksa Sebagai Tersangka
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (12/3/2026), untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dok. SinPo.id.
EmitenNews.com - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (12/3/2026), untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Tersangka kasus korupsi pembagian kuota haji itu, mengakhiri spekulasi soal kemungkinan ia tidak menghadiri panggilan pemeriksaan. Di tengah pemeriksaan tersangka Gus Yaqut anggota Banser mendatangi KPK.
Penyidik KPK langsung memeriksa tersangka kasus kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) itu.
“YCQ sudah hadir untuk memenuhi panggilan penyidik. Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.10 WIB. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, di Jakarta, Kamis.
Saat memenuhi panggilan, Yaqut sempat melayani menjawab pertanyaan para jurnalis yang menunggu kedatangannya terkait kesiapan ditahan oleh KPK.
“Tanya diri anda sendiri,” ujar Yaqut.
Seperti diketahui pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Tidak terima atas penetapan tersangkanya, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang. Sesuai aturan, tidak ada pencekalan untuk yang berstatus hukum saksi. Pencekalan hanya untuk para tersangka.
Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari BPK RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut. Pihak Yaqut menilai putusan hakim PN Jaksel itu, tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang disodorkan Yaqut, dan pengacaranya.
Dengan penolakan hakim PN Jaksel itu, berarti status hukum tersangka terhadap Yaqut sah adanya. Karena itu, Kamis (12/3/2026) ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan Yaqut sebagai tersangka.
Sementara itu, Barisan Ansor Serbaguna (Banser) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tengah pemeriksaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus kuota haji.
"Hari ini kami turun mengawal saudara kami, dan penasihat kami," ujar seorang orator di halaman depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Mereka meminta KPK untuk bisa adil. Bila tidak, kata sang orator, maka Banser akan mendatangi KPK dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi.
Related News
Kasus Suap, Eks Dirut Inhutani V Ini Dituntut 4 Tahun 10 Bulan Penjara
Ketahanan Energi, Presiden Ungkap Potensi BBM dari Jagung dan Tebu
KPK Ungkap Bupati Rejang Lebong Terima Rp980 Juta Selama Ramadan
Nyepi, Idul Fitri dan Paskah Berdekatan, Menag Ajak Perkuat Kerukunan
Menkomdigi Ajak Orang Tua Kurangi Gawai Anak Saat Libur Lebaran
10 Ruas Tol dan 15 Rest Area Fungsional Disiapkan Untuk Mudik Lebaran





