EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan 119 emiten untuk segera memenuhi ketentuan tentang minimal saham beredar atau free float. BEI memberi waktu hingga 31 Januari 2024 jika belum juga terpenuhi, maka akan dimasukan dalam papan pemantauan khusus.

 

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan, sampai dengan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 30 September 2023, terdapat 119 Perusahaan Tercatat yang belum memenuhi ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. Peraturan I-A dan I-V.

 

Dalam ketentuan itu disebutkan Jumlah Saham Free Float paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 7,5 persen dari jumlah saham tercatat, serta jumlah pemegang saham paling sedikit 300 Nasabah pemilik SID.

 

“Bursa senantiasa menyampaikan reminder kepada Perusahaan Tercatat untuk dapat segera memenuhi ketentuan yang berlaku dan melakukan sosialiasi terkait beberapa aksi korporasi yang bisa dilakukan oleh Perseroan,” tegas dia kepada media, Rabu (22/11/2023).

 

Ia melanjutkan, bursa akan melakukan pemantauan berdasarkan Laporan Registrasi Efek per 31 Desember 2023.