EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi melayangkan surat permintaan penjelasan kepada Emiten milik Taipan 9 Naga Jacob Soetoyo PT Alakasa Industrindo Tbk. (ALKA) seiring dengan terjadinya volatilitas transaksi saham yang signifikan. 

Permintaan tersebut tertuang dalam surat nomor S-05481/BEI.PP1/06-2025 tertanggal 5 Juni 2025.

Emiten bergerak di bidang industri logam dan aluminium serta perdagangan bahan baku aluminium tersebut (ALKA) sahamnya memang belakangan menjadi sorotan lantaran sempat mengalami pergerakan harga di luar pola normal, yang kemudian mendorong BEI mengaktifkan pengawasan ketat.

Saham ALKA dalam sebulan ini menghijau naik 11,11% jadi Rp340 per saham dan sempat mencatatkan kenaikan tertingginya di angka Rp372. 

Pada perdagangan hari ini Rabu (11/6) saham ALKA turun 8,6% ke level Rp340 atau turun dalam seminggu dari harga tertinggi Rp372.

Menanggapi hal itu, Fendra Hartanto, selaku Corporate Secretary ALKA dalam keterangannya Rabu (11/6), menyampaikan sejumlah klarifikasi resmi atas enam poin pertanyaan yang diajukan oleh otoritas bursa.

ALKA menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek atau keputusan investasi pemodal. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 serta ketentuan BEI terkait kewajiban penyampaian informasi.

Fendra menegaskan tidak ada informasi penting yang belum diumumkan ke publik yang bersifat material atau berdampak terhadap harga saham maupun keberlangsungan usaha Perseroan.

Terkait aktivitas pemegang saham tertentu, ALKA memastikan belum menerima laporan perubahan kepemilikan saham dari pemegang saham pengendali atau pemegang saham besar lainnya sebagaimana diatur dalam POJK No. 11/POJK.04/2017.

ALKA juga mengungkapkan bahwa tidak ada rencana aksi korporasi yang akan dilakukan dalam waktu dekat, termasuk aksi yang berdampak terhadap pencatatan saham ALKA di Bursa dalam kurun tiga bulan mendatang.