EmitenNews.com - Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya. Kuasa hukumnya, Ian Iskandar, mengungkapkan mantan ketua KPK itu, tidak bisa memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, karena ada pengajian rutin. Rupanya, Firli Bahuri juga menyurati Kapolda, dan Kapolri meminta agar kasusnya dihentikan.

“Pada saat yang bersamaan, pada setiap hari Kamis, di rumah beliau itu ada pengajian rutin. Pengajian rutin bersama anak yatim,” kata Ian Iskandar, di Ambhara Hotel, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).

Di luar itu, Firli Bahuri masih berkabung sebab keponakannya baru meninggal dunia beberapa hari lalu. Jadi, ada pengajian rutin, dirangkaikan dengan tahlilan tujuh hari meninggalnya sang keponakan.

“Dilakukan semacam sedekah tujuh hari. Jadi pada saat yang bersamaan ada kegiatan yang tidak bisa dia tinggalkan,” ujar Ian Iskandar. 

Ian Iskandar menyinggung mengenai proses hukum Firli Bahuri yang terkesan tidak pernah tuntas oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Terkait dengan substansi perkara yang dituduhkan kepada kliennya, ia menilai tidak memenuhi syarat materiil. 

Dalam pandangan Ian Iskandar, penyidik Polda Metro Jaya tidak bisa memenuhi segala unsur yang dituduhkan kepada eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

“Terkait dengan bolak-baliknya berkas perkara beliau dari penyidik ke kejaksaan. Secara formal ada dua kali, tapi secara nonformal itu lebih dari lima kali. Artinya, terkait dengan substansi perkara yang dituduhkan kepada beliau itu tidak memenuhi syarat materil,” kata Ian Iskandar.

Ian Iskandar menyoroti seluruh saksi yang diberikan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait perkara yang menjerat kliennya. Ia bilang, penyidik telah memeriksa 123 saksi dan 11 saksi ahli. Menurut dia, seluruh saksi itu tidak memenuhi unsur kualitas daripada saksi. 

“Yang melihat langsung, mendengar dan mengalami. Tentu saja itu tidak ada dan tidak ditemukan dari sebanyak 123 saksi itu,” tegasnya.

Penyidik memanggil Firli Bahuri untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri hari ini. Namun, dia tidak datang.