Agar UMKM Makin Mudah Akses Kredit, OJK Terbitkan Aturan Baru
 
                                    Ilustrasi pameran produk UMKM. Dok. Pemprov Jateng.
POJK ini juga mengatur beberapa poin penting lainnya, yaitu:
-Kolaborasi dan kemitraan antara lembaga jasa keuangan dan pihak terkait.
-Pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkuat ekosistem pembiayaan digital.
-Penegasan ketentuan hapus buku dan/atau hapus tagih dalam pembiayaan UMKM.
-Peningkatan literasi keuangan dan perlindungan konsumen bagi UMKM.
-Pemberian insentif bagi bank dan LKNB yang aktif memberikan kemudahan akses pembiayaan
Penting dicatat, peraturan OJK ini berlaku untuk: bank umum, BPR (termasuk bank syariah), Perusahaan pembiayaan, Modal ventura, Lembaga keuangan mikro.
Lalu, Fintech lending (penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi), dan Perusahaan pegadaian, serta Lembaga lainnya seperti Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
Kita berharap aturan terbaru ini, lebih memudahkan para pelaku UMKM mengakses sumber dana untuk dipakai dalam mengembangkan usahanya. ***
Related News
 
                            Target 12 PSN Senilai Rp270 Triliun, Tuntas Hingga Akhir 2025
 
                            Industri Agro Sumbang 52,07 Persen PDB pada Semester I 2025
 
                            Sejumlah Indikator Ekonomi dalam Tren Positif, Utilisasi Meningkat
 
                            Satgas Percepatan PSN Mulai Bekerja; Fokusnya Paket Ekonomi 8+4+5
 
                            Industri Manufaktur Lanjut Ekspansif, IKI Oktober di Angka 53,50
 
                            Indonesia Bertransformasi dari Penerima Jadi Negara Donor
 
                     
                 
                 
             
                                 
                 
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
             
            




