Agar UMKM Makin Mudah Akses Kredit, OJK Terbitkan Aturan Baru
Ilustrasi pameran produk UMKM. Dok. Pemprov Jateng.
POJK ini juga mengatur beberapa poin penting lainnya, yaitu:
-Kolaborasi dan kemitraan antara lembaga jasa keuangan dan pihak terkait.
-Pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkuat ekosistem pembiayaan digital.
-Penegasan ketentuan hapus buku dan/atau hapus tagih dalam pembiayaan UMKM.
-Peningkatan literasi keuangan dan perlindungan konsumen bagi UMKM.
-Pemberian insentif bagi bank dan LKNB yang aktif memberikan kemudahan akses pembiayaan
Penting dicatat, peraturan OJK ini berlaku untuk: bank umum, BPR (termasuk bank syariah), Perusahaan pembiayaan, Modal ventura, Lembaga keuangan mikro.
Lalu, Fintech lending (penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi), dan Perusahaan pegadaian, serta Lembaga lainnya seperti Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
Kita berharap aturan terbaru ini, lebih memudahkan para pelaku UMKM mengakses sumber dana untuk dipakai dalam mengembangkan usahanya. ***
Related News
Jamin Pasokan Migas dalam Negeri, Ini Upaya Keras Pemerintah
Evaluasi Lebaran 2026, Rombak Total Rest Area KM 57 dan 62 Tol Japek
Timur Tengah Memanas, Pemerintah Minta Medco Cs Tidak Ekspor Minyak
Timah (TINS) Bangun Pabrik Mineral 20 Mei, Produksi 2 Tahun Kemudian
Cadangan Devisa Susut, BI Optimistis Ketahanan Eksternal Terjaga
Gencatan AS-Iran, Pengamat: Dorong Rupiah Menguat, Proyeksi Emas Naik





