Akhirnya, Ketua KPU Batalkan Putusan Tutup Akses Dokumen Capres
:
0
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin
EmitenNews.com - Mochammad Afifuddin minta maaf. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang muncul setelah terbitnya Keputusan KPU Nomor 731/2025. Akhirnya, aturan yang membatasi akses masyarakat terhadap 16 jenis informasi publik calon presiden dan calon wakil presiden, termasuk dokumen ijazah itu, akhirnya ditarik kembali, alias dibatalkan.
"Kami dari KPU mohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada pretensi sedikit pun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu," ujar Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).
Pencabutan aturan tersebut menurut Afif, merupakan bagian dari upaya KPU memperbaiki tata kelola data yang dinilai masih memiliki kekurangan. Ia memastikan, KPU berkomitmen menjaga transparansi informasi Pemilihan Umum (Pemilu) sekaligus netralitas penyelenggara.
Satu hal, Afif menyebutkan, aturan yang akhirnya dicabut itu tidak pernah dimaksudkan untuk mengatur jalannya Pemilu 2029 ataupun memberi keuntungan politik bagi pihak tertentu.
"Ini murni bagaimana kita mengelola data-data yang ada dalam situasi saat ini. Jadi bukan untuk Pemilu 2029. Bukan," urai Mochammad Afifuddin.
Sebelumnya, Keputusan KPU Nomor 731/2025 menuai kritik tajam. Karena dianggap menutup akses publik terhadap sejumlah dokumen penting capres-cawapres. Mulai dari riwayat pendidikan, riwayat kesehatan, hingga data perpajakan.
"Pencabutan aturan tersebut dilakukan setelah KPU melakukan evaluasi internal melalui uji konsekuensi," terang Afifuddin.
Afifuddin memastikan, seluruh aturan yang diterbitkan KPU berlaku secara umum tanpa diskriminasi kepada peserta pemilu manapun. "Seluruh peraturan KPU berlaku untuk siapapun, tanpa pengecualian."
Satu hal lagi, evaluasi dan perbaikan regulasi akan terus dilakukan agar KPU dapat menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilu.
"Hal-hal yang berkait ada kekurangan dan lain-lain itu kami ingin segera perbaiki," tegas Mochammad Afifuddin.
Related News
May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang
May Day di DPR Senayan, Cek Lima Tuntutan Aksi Massa Buruh GEBRAK
Bunga Kredit Himbara 5 Persen, Demikian Titah Presiden Untuk Rakyat
Aplikator Wajib Manut, Porsi Pendapatan Ojol Minimal 92 Persen!
Progres 59 Persen, Bendungan Bagong PTPP Didorong Rampung Lebih Cepat





