Akses Pinjaman Daring, OJK Minta Masyarakat Cerdas

OJK Minta Masyarakat Cerdas mengakses pinjaman online. dok. Medcom.
EmitenNews.com - Masyarakat diminta cerdas saat mengakses pinjaman daring (pinjaman online/pinjol) menjelang hari besar keagamaan. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Bali dan Nusa Tenggara meminta masyarakat memastikan registrasi perusahaan pinjaman daring atau perusahaan teknologi keuangan (fintech) yang mempertemukan peminjam dan pemberi pinjaman (peer to peer/P2P lending). Untuk memastikn masyarakat bisa menghubungi kontak 157, atau 081-157157157.
"Pertama, masyarakat harus cerdas, cek legalitas dan logis," kata Kepala OJK Regional Bali dan Nusa Tenggara Kristrianti Puji Rahayu di Denpasar, Selasa (21/3/2023).
OJK berharap jika berhubungan dengan pinjaman online, harus memastikan registrasi perusahaan pinjaman daring atau perusahaan teknologi keuangan (fintech) yang mempertemukan peminjam dan pemberi pinjaman (peer to peer/P2P lending).
Untuk memastikan hal itu, masyarakat bisa menghubungi kontak 157 atau melalui layanan pesan berbasis aplikasi di 081-157157157. Dari situ masyarakat bisa mendapatkan informasi untuk memastikan perusahaan pinjaman daring itu terdaftar (legal) atau bodong.
Yang tidak kalah penting, OJK mengimbau untuk logis terutama terkait besaran bunga yang ditawarkan.
Data OJK menunjukkan, perusahaan teknologi keuangan P2P lending sampai Januari 2023, terdapat 102 berizin dari OJK. P2P lending itu menawarkan penyederhanaan proses pinjaman, terutama bagi mereka yang memiliki akses terbatas ke layanan perbankan. ***
Related News

Melalui Program CKG, Menkes Minta Jangan Takut Periksa Kesehatan

Hadapi Laporan Garuda ke Polisi, APG Gandeng Pengacara OC Kaligis

Kejagung Buka Peluang Periksa Nadiem Makarim dalam Pengadaan Laptop

JPU Tuntut Zarof Ricar 20 Tahun, Eks MA Timbun Hampir Rp1T di Rumahnya

Kasus Kredit Fiktif BRI, Pensiunan TNI AD Ini Rugikan Negara Rp65M

Kasus Korupsi Bansos Covid-19 di Kemensos, KPK Sita Sejumlah Dokumen