Akses Pinjaman Daring, OJK Minta Masyarakat Cerdas

OJK Minta Masyarakat Cerdas mengakses pinjaman online. dok. Medcom.
EmitenNews.com - Masyarakat diminta cerdas saat mengakses pinjaman daring (pinjaman online/pinjol) menjelang hari besar keagamaan. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Bali dan Nusa Tenggara meminta masyarakat memastikan registrasi perusahaan pinjaman daring atau perusahaan teknologi keuangan (fintech) yang mempertemukan peminjam dan pemberi pinjaman (peer to peer/P2P lending). Untuk memastikn masyarakat bisa menghubungi kontak 157, atau 081-157157157.
"Pertama, masyarakat harus cerdas, cek legalitas dan logis," kata Kepala OJK Regional Bali dan Nusa Tenggara Kristrianti Puji Rahayu di Denpasar, Selasa (21/3/2023).
OJK berharap jika berhubungan dengan pinjaman online, harus memastikan registrasi perusahaan pinjaman daring atau perusahaan teknologi keuangan (fintech) yang mempertemukan peminjam dan pemberi pinjaman (peer to peer/P2P lending).
Untuk memastikan hal itu, masyarakat bisa menghubungi kontak 157 atau melalui layanan pesan berbasis aplikasi di 081-157157157. Dari situ masyarakat bisa mendapatkan informasi untuk memastikan perusahaan pinjaman daring itu terdaftar (legal) atau bodong.
Yang tidak kalah penting, OJK mengimbau untuk logis terutama terkait besaran bunga yang ditawarkan.
Data OJK menunjukkan, perusahaan teknologi keuangan P2P lending sampai Januari 2023, terdapat 102 berizin dari OJK. P2P lending itu menawarkan penyederhanaan proses pinjaman, terutama bagi mereka yang memiliki akses terbatas ke layanan perbankan. ***
Related News

Perkuat Kemitraan Dagang, Presiden Prabowo Hadiri KTT Ke-2 ASEAN-GCC

BPK Selamatkan Rp43,4 Triliun, di Antaranya dari Potensi Kerugian

Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2025, Jumat 6 Juni

Sektor Maritim Andalan, Target Pemerintah Ekonomi Tumbuh 8 Persen

Ajak Diskusi BUJT, Pemerintah akan Bahas Skema Diskon Tarif Tol

KTT ASEAN-GCC, Prabowo Nilai Penting Jaringan Bisnis Industri Halal