Anas Urbaningrum Kembali! Siap Gantungkan Harapannya di Monas

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara Anas Urbaningrum (tengah) di kawasan Monas Jakarta Pusat. dok. Suara.
Meski terus bersuara, bahkan sampai hari ini setelah menjalani hukuman penjara. Anas Urbaningrum seakan terus ingin meyakinkan orang banyak bahwa dirinya tidak mungkin menerima suap proyek Wisma Atlet Hambalang.
Namun, Anas akhirnya dipidana 8 tahun penjara serta denda Rp300 juta pada 2014 atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Setelah selesai menjalani hukuman, belum lama ini, ia dinyatakan bebas murni. Lalu, dalam Munaslub PKN, Anas Urbaningrum terpilih sebagai ketua umum, seraya terus menyatakan dirinya terkriminalisasi. ***
Related News

Prabowo-Putin Saksikan Pendirian Platform Investasi Indo-Rusia

Di Tengah Gejolak Global, Prabowo-Putin Akui RI-Rusia Makin Kuat

Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Siap Jalani Pemeriksaan Senin

Indonesia-Rusia Matangkan Studi Reaktor Nuklir Modular 500 Megawatt

Pemprov DKI Beri Diskon Pajak Hotel Restoran, PHRI Minta Permanen

Konflik Iran-Israel Memanas, Pemerintah Evakuasi WNI Mulai Hari Ini