Anas Urbaningrum Kembali! Siap Gantungkan Harapannya di Monas

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara Anas Urbaningrum (tengah) di kawasan Monas Jakarta Pusat. dok. Suara.
Meski terus bersuara, bahkan sampai hari ini setelah menjalani hukuman penjara. Anas Urbaningrum seakan terus ingin meyakinkan orang banyak bahwa dirinya tidak mungkin menerima suap proyek Wisma Atlet Hambalang.
Namun, Anas akhirnya dipidana 8 tahun penjara serta denda Rp300 juta pada 2014 atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Setelah selesai menjalani hukuman, belum lama ini, ia dinyatakan bebas murni. Lalu, dalam Munaslub PKN, Anas Urbaningrum terpilih sebagai ketua umum, seraya terus menyatakan dirinya terkriminalisasi. ***
Related News

Pakar Unsoed Nilai Remisi Para Koruptor, Lemahkan Efek Jera

Berkelakuan Baik di LP, Terpidana Edward Soeryadjaya dapat Remisi

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Bagikan Cara Jamaah jadi Saksi

Karnaval Bersatu Tampilkan Digitalisasi Hingga Swasembada Pangan

Mentan Ungkap Penyebab Beras Surplus Tapi Harga Masih di Atas HET

Prabowo Ultimatum Jenderal di Belakang Perkebunan dan Tambang Ilegal