EmitenNews.com - Apes betul para konsumen Meikarta. Sudah unit yang dibeli dan dijanjikan serah terima tahun 2019 belum juga diperoleh, kini mereka menghadapi gugatan serius dari pengembang. PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menggugat  Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) senilai Rp56 miliar. Anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) itu, melayangkan gugatan dalam kasus pencemaran nama baik. Sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan digelar hari ini, Selasa  (24/1/2023).


Dalam keterangannya kepada pers, yang dikutip Selasa, Ketua PKPKM Aep Mulyana menyebutkan persidangan pada Selasa pagi, 24 Januari 2023 itu, rencananya dimulai pukul 09.30 WIB.


PT MSU menggugat 18 orang konsumen Meikarta senilai total Rp56 miliar dengan alasan pencemaran nama baik yang dinilai merugikan perusahaan. Seluruh pengurus dan anggota PKPKM yang menjadi tergugat dijadwalkan menghadiri persidangan tersebut.


Seperti diketahui seja Desember lalu, kasus Meikarta kembali mencuat. Pasalnya konsumen tak kunjung mendapat unit apartmen padahal dijanjikan akan serah terima tahun 2019. Konsumen menuntut adanya pengembalian dana atas kerugian yang dialami. Konsumen bahkan sudah tidak tertarik dengan unit dan menuntut uang kembali.


"Pengennya refund kalau sekarang. Balikin uangnya, harga mati. Karena udah kacau, udah tidak tertarik lagi dengan unitnya," ujar Aep Mulyana mewakili rekan-rekannya.


Aep Mulyana mengungkapkan, banyak konsumen Meikarta yang awalnya berharap banyak dari megaproyek yang dikembangkan Grup Lippo ini. Sayangnya, hingga sekarang masih belum ada kejelasan. "Dulu ada yang pengen nerima uang kontrakan dari sewa apartemen. Sekarang harapannya musnah. Kini uangnya mau dipakai sekolahkan anak, jadi nggak bisa."


Kepada wartawan para konsumen menceritakan gambaran terkini soal distrik 1-3 Meikarta. Kata Aep Mulyana,  Distrik 1, sudah ada pembangunan, tetapi belum selesai. Distrik 2, masih dibangun rangka dan ditumbuhi rumput liar. Sedangkan distrik tiga masih berupa tanah merah. Ia mengatakan, konsumen ada yang pesan apartemen sampai distrik 3, tetapi sampai kini belum ada serah terima.


Sebenarnya sudah ada proposal perdamaian yang disahkan atau homologasi, berdasarkan putusan nomor 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat tertanggal 18 Desember 2020. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap pada 26 Juli 2021.


Persoalannya, salah satu poin dari homologasi tersebut menyatakan penyerahan unit kepada konsumen dilakukan bertahap hingga 2027. Namun konsumen menolaknya dengan alasan terlalu lama dan tidak yakin bisa terpenuhi sesuai waktu. Para konsumen menuntut pengembalian uang mereka secara tunai. ***