Arab Saudi Tangguhkan Visa Untuk 14 Negara, Termasuk Indonesia

Ilustrasi jemaah haji Indonesia. Dok. Kementerian Agama RI.
EmitenNews.com - Cegah penyalahgunaan visa, Arab Saudi mengumumkan akan menangguhkan sementara penerbitan visa umrah, bisnis, dan kunjungan keluarga bagi warga negara dari 14 negara. Salah satunya, Indonesia. Larangan ini berlaku hingga pertengahan Juni atau bertepatan dengan berakhirnya ibadah haji. Jadi, tidak akan ada visa baru untuk warga dari negara-negara yang masuk daftar terlarang sampai ibadah haji berakhir.
Dalam keterangannya yang dikutip Rabu (9/4/2025), Otoritas Saudi menyebutkan, keputusan untuk menangguhkan penerbitan visa tersebut dibuat untuk mengatasi masalah kepadatan dan keselamatan selama haji.
Nantinya, tidak akan ada visa baru yang diberikan kepada warga negara dari negara-negara yang masuk dalam daftar terlarang hingga setelah haji berakhir.
Gulf News menulis, penangguhan yang akan berlaku pada 13 April 2025 itu, negara yang terkena dampak penangguhan visa tersebut yakni Aljazair, Bangladesh, Mesir, Ethiopia, India, Indonesia. Lainnya, Irak, Yordania, Maroko, Nigeria, Pakistan, Sudan, Tunisia, dan Yaman.
Laporan menunjukkan bahwa sejumlah orang dari negara-negara terlarang tersebut memasuki Arab Saudi dengan visa umrah atau visa lainnya, sampai melebihi batas waktu, untuk melakukan haji tanpa mendaftar melalui jalur resmi.
Arab Saudi mendata, mereka yang melanggar aturan visa ini menyumbang kepadatan dan cuaca panas yang mengakibatkan kematian lebih dari 1.200 jemaah selama haji 2024.
Jemaah yang tidak terdaftar itu, sering kali tidak memiliki akses ke fasilitas dasar seperti penginapan, transportasi, dan perawatan kesehatan, yang memperburuk masalah keselamatan dan logistik.
Seperti ditulis CNBC Indonesia, hal tersebut yang menjadi alasan utama mengapa pejabat Arab Saudi memperketat peraturan visa untuk mencegah tragedi lebih lanjut selama musim haji tahun 2025 ini. ***
Related News

PTPP Selesaikan RSUD Rengasdengklok

Kortas Tipikor Polri, Ini Kronologi Kasus Korupsi PLTU Mempawah Kalbar

Kasus Investasi Fiktif Taspen, Vonis 10 Tahun Untuk Antonius Kosasih

Stop Truk ODOL Mulai 1 Januari 2027, Pemerintah Siapkan 9 Rencana Aksi

Adik JK dan Eks Dirut PLN Jadi Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar

Presiden: Tidak ada Tempat untuk Pemimpin yang Tidak Kompeten