Asosiasinya Minta Diperketat, Tapi Impor Benang Anggotanya Melonjak

Di tengah permintaan Asosiasi Produsen Benang Serat dan Filamen Indonesia (APSyFI) agar pemerintah memperketat impor, justru terjadi lonjakan signifikan impor oleh anggotanya sendiri
EmitenNews.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap adanya anomali pada kinerja industri anggota Asosiasi Produsen Benang Serat dan Filamen Indonesia (APSyFI). Di tengah permintaan asosiasi agar pemerintah memperketat impor, justru terjadi lonjakan signifikan impor oleh anggotanya sendiri.
Data menunjukkan, volume impor benang dan kain oleh perusahaan anggota APSyFI meningkat lebih dari 239% dalam satu tahun, dari 14,07 juta kilogram (2024) menjadi 47,88 juta kilogram (2025).
“Ada anggota APSyFI yang memanfaatkan fasilitas kawasan berikat maupun API Umum sehingga bebas melakukan impor besar-besaran. Di satu sisi, mereka menuntut proteksi, namun di sisi lain aktif menjadi importir. Ini jelas kontradiktif dengan semangat kemandirian industri,” ungkap Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief dalam keterangan resminya (23/8).
Selama ini, pemerintah telah memberikan berbagai bentuk perlindungan dan instrumen fiskal bagi industri hulu tekstil, antara lain Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) Polyester Staple Fiber (PSF) yang sudah berjalan sejak tahun 2010 dan berlaku hingga tahun 2027.
Selain itu, BMAD Spin Drawn Yarn (SDY) yang berlaku hingga tahun 2025, Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Benang dari serat sintetis yang berlaku hingga 2026, serta masih ada BMTP Kain yang berlaku sampai tahun 2027.
“Artinya, industri anggota APSyFI selama ini sudah menikmati keuntungan ganda, yaitu proteksi tarif sekaligus fasilitas impor. Namun, sayangnya tidak diimbangi dengan investasi baru maupun modernisasi teknologi,” jelas Febri.
Kemenperin menegaskan, kebijakan rekomendasi impor maupun perlindungan industri selalu berbasis pada prinsip keadilan dan keseimbangan antara hulu, intermediate, dan hilir. Industri hilir yang berorientasi ekspor diberikan kemudahan agar kompetitif di pasar global, sementara pasar domestik diarahkan untuk substitusi impor sesuai verifikasi kemampuan industri nasional.
Febri menambahkan, jika usulan BMAD dengan tarif 45 persen diterapkan sesuai hitungan KADI, risikonya adalah PHK hingga 40.000 pekerja di industri hilir. “Ini akan menjadi tragedi nasional. Sedangkan potensi PHK di sektor hulu yang jauh lebih kecil masih bisa dimitigasi melalui optimalisasi serapan lokal,” tegasnya.
Sektor tekstil sendiri pada kuartal I dan II 2025 masih tumbuh di atas empat persen. Hal ini merupakan sebuah capaian positif yang harus terus dijaga.
“Kemenperin berharap asosiasi industri dapat melihat kebijakan pemerintah secara objektif. Justru di tengah pertumbuhan ini, yang dibutuhkan adalah kolaborasi dan kepatuhan, bukan narasi yang menyesatkan publik,” pungkas Febri.(*)
Related News

KAI Hemat Rp2,5 Miliar Setahun dari Pemanfaatan Energi Surya

IHSG Menguat 0,87% ke Level 7.926, Sektor Properti Pimpin Kenaikan

Pemerintah Siapkan Rp1,5 Triliun untuk Serap Gula Petani

IHSG Melonjak 1,02 Persen di Sesi I, Seluruh Sektor Pendorongnya

Bahlil Minta Dukungan Parpol Sikat Orang Besar di Balik Tambang Ilegal

Usung Formula Baru, NAYZ Relaunching Produk Bumbu Khusus MPASI