EmitenNews.com - AstraZeneca adalah vaksin suci dan bisa digunakan dalam keadaan normal, alias tidak dalam kondisi darurat sekalipun. Demikian pandangan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Lembaga Bahtsul Masail PBNU terhadap vaksin virus Corona asal Inggris, yang kontroversial berkaitan dengan keamanan, dan kehalalannya itu. Provinsi Sulawesi Utara menghentikan sementara penggunaan vaksin AstraZeneca itu.

 

Melalui surat edaran yang ditandatangani Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU Nadjib Hasan, Selasa (30/3/2021), PBNU menilai vaksin AstraZeneca termasuk kategori mubah atau boleh digunakan. "Vaksin AstraZeneca adalah mubah, boleh digunakan bukan hanya karena tidak membahayakan, melainkan juga karena suci."

 

Untuk sampai pada kesimpulan seperti itu, sebelumnya PBNU berdialog dengan pihak AstraZeneca, berkaitan dengan proses produksi vaksin yang disebut mengandung unsur babi itu. "Dalam forum Bahtsul Masail LBM PBNU, pihak AstraZeneca secara transparan telah memberikan pernyataan dan pemaparan bahwa seluruh proses pembuatan vaksin oleh pihak AstraZeneca tidak memanfaatkan bahan dari unsur babi.

 

Meski begitu tak bisa dihindari memang ada pemanfaatan tripsin babi dalam pembuatan vaksin Covid-19 tersebut. Tripsin digunakan untuk melepas sel inang dari wadah yang dilakukan pihak supplier (Thermo Fisher) sebelum dibeli oleh Oxford-AstraZeneca. Namun pada proses pembuatan vaksin tak ada unsur hewan apa pun, termasuk babi, yang dicampur dalam serum vaksin AstraZeneca.

 

Karena itulah PBNU menyatakan vaksin Inggris tersebut bisa disuntikkan ke tubuh manusia dalam kondisi apapun. Ini berbeda dengan pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyatakan AstraZeneca hanya bisa disuntikkan dalam situasi darurat. Jadi, vaksin AstraZeneca boleh disuntikkan ke tubuh manusia meskipun dalam kondisi normal, apalagi dalam kondisi darurat.