Bagaimana Market Marker & Liquidity Provider Menghidupkan Pasar Modal?
ilustrasi investasi. Dok/EmitenNews
EmitenNews.com -Likuiditas pasar modal merupakan salah satu faktor kunci yang menentukan kenyamanan dan kepercayaan investor dalam melakukan transaksi saham. Tanpa likuiditas yang memadai, investor akan kesulitan membeli atau menjual saham dengan harga yang wajar, mengakibatkan volatilitas harga yang tinggi dan menurunnya minat berinvestasi. Sebagai seorang analis saham senior, saya sangat mengamati bagaimana peran keberadaan market maker dan program liquidity provider (LP) yang diinisiasi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menjadi katalis positif dalam memperkuat likuiditas pasar saham kita, terutama sepanjang tahun 2025.
Peran Market Maker dalam Menstabilkan Pasar
Market maker adalah peserta pasar yang memiliki tugas khusus menyediakan likuiditas dengan melakukan kuotasi beli dan kuotasi jual secara teratur pada saham tertentu. Tujuannya adalah menciptakan kondisi pasar yang stabil dan likuid sehingga perdagangan dapat berlangsung lancar tanpa gangguan signifikan dari fluktuasi harga tajam. Dalam konteks pasar modal Indonesia, peran market maker kian penting mengingat beberapa saham, terutama di segmen small dan mid cap, masih mengalami transaksi yang tipis dengan volatilitas harga yang tinggi.
Salah satu langkah maju pada tahun 2025 adalah keterlibatan lembaga investasi pemerintah seperti Danantara Investment Management yang secara eksplisit menyatakan siap menjadi pemasok likuiditas sebagai market maker. Hal ini mendapat dukungan penuh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang memandang kehadiran Danantara dapat memperkuat likuiditas sekaligus menjadi mekansime stabilisasi pasar terutama saat volatilitas tinggi. Dampak positifnya akan terasa dalam peningkatan kepercayaan investor ritel dan institusi, serta mengurangi ruang bagi manipulasi harga yang merugikan pasar.
Implementasi dan Regulasi Program Liquidity Provider oleh BEI
BEI secara resmi meluncurkan program Liquidity Provider Saham (LP Saham) sejak Mei 2025 berdasarkan Peraturan Bursa Nomor II-Q dan III-Q yang menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan aktivitas ini. Program ini mengatur kriteria saham yang bisa dikuotasikan oleh LP, termasuk volume transaksi, rasio free float, kapitalisasi pasar, dan frekuensi transaksi. BEI juga menetapkan seleksi ketat untuk calon LP guna memastikan keberlangsungan peran mereka memberikan kuotasi beli-jual yang berkualitas dan berkesinambungan.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa peran liquidity provider menjadi sangat penting dalam meningkatkan pendalaman pasar, mengurangi bid-ask spread, dan menjaga harga saham tetap wajar. Kehadiran LP ini juga menjawab permasalahan pasar modal Indonesia yang selama ini mengalami likuiditas terfragmentasi dan kesulitan pada saham-saham dengan kapitalisasi menengah atau rendah, sehingga pasar modal menjadi lebih efisien dan atraktif bagi semua kalangan investor.
Dampak Positif Terhadap Likuiditas dan Minat Investor
Implementasi LP berhasil meningkatkan transaksi saham secara signifikan. Data terbaru menunjukkan adanya peningkatan hingga 11,5% dalam frekuensi serta volume transaksi saham yang masuk dalam kategori Liquidity Provider. Hal ini memungkinkan transaksi saham berjalan lancar, tanpa jarak harga beli dan jual yang melebar, sehingga mengurangi biaya transaksi bagi investor serta meningkatkan kenyamanan berinvestasi.
Selain itu, LP yang beroperasi secara konsisten mampu menstabilkan fluktuasi harga saham terutama ketika pasar mengalami volatilitas tinggi akibat sentimen eksternal. Keberadaan LP juga mendorong partisipasi investor pemula yang lebih percaya diri untuk masuk pasar karena risiko harga yang terlalu volatil dapat diminimalkan. Dengan demikian, likuiditas yang sehat menjadi ekosistem yang menguntungkan semua pihak mulai dari investor ritel, institusi, hingga emiten.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Walaupun peran market maker dan liquidity provider sudah mulai menunjang likuiditas pasar, masih terdapat beberapa tantangan yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah konsistensi dan kecukupan jumlah market maker yang mampu menyediakan likuiditas merata di seluruh segmen saham. Saat ini, kehadiran market maker masih dominan di saham blue chip dan beberapa mid cap tertentu, sementara saham small cap masih mengalami kendala transaksi rendah.
Selain itu, transparansi dan pengawasan tindakan market maker dan LP juga harus terus ditingkatkan agar aktivitas mereka benar-benar memberikan manfaat stabilisasi pasar tanpa menimbulkan praktik-praktik negatif seperti manipulasi harga. Keterlibatan regulator dalam monitoring dan penegakan aturan wajib menjadi prioritas.
Ke depan, keberhasilan program liquidity provider akan didukung optimum apabila didukung pula oleh perbaikan ekosistem pasar modal secara menyeluruh, termasuk edukasi investor, peningkatan infrastruktur perdagangan elektronik, dan kebijakan yang mendorong partisipasi investor institusional besar seperti dana pensiun sebagai market maker. Momentum masuknya Danantara Investment Management dengan investasi US$10 miliar pada pasar saham Indonesia merupakan langkah strategis yang menggembirakan dan dapat mempercepat pematangan pasar modal domestik.
Kesimpulan : Market Maker dan LP Sebagai Pilar Likuiditas Pasar Modal Indonesia
Dari pengalaman dan observasi saya, kehadiran market maker dan pelaksanaan program liquidity provider dari BEI merupakan tonggak penting dalam mengatasi permasalahan likuiditas pasar modal Indonesia. Dengan likuiditas yang memadai, pasar saham menjadi lebih efisien, harga menjadi lebih wajar, dan risiko volatilitas berlebihan dapat ditekan. Ini bukan hanya penting bagi investor institusional, tapi juga vital bagi investor ritel yang selama ini menghadapi kendala likuiditas dalam transaksi harian mereka.
Oleh karena itu, dukungan sinergis dari regulator, pelaku pasar, dan institusi keuangan strategis harus terus diperkuat. Selain itu, edukasi dan transparansi juga harus diprioritaskan agar ekosistem pasar modal Indonesia berkembang sehat, inklusif, dan berkelanjutan. Jika semua elemen ini berjalan selaras, likuiditas pasar modal Indonesia tidak hanya akan meningkat kuantitasnya, tetapi juga kualitasnya sehingga pasar modal kita bisa bersaing dengan pasar regional dan global.
Related News
Mitigasi Risiko Penempatan Dana Rp200 T + Rp76 T, Bakal Bagaimana?
Surat untuk Regulator: Lindungi Investor Ritel, Jangan Cuma Institusi
IHSG Akhir Tahun: Bocoran Panas IPO dan Window Dressing
5 RDTR Baru yang Akan Menciptakan Hotspot Bisnis 2026, Ada Apa Saja?
Mengapa Susah Menahan Sabar dalam Investasi Saham?
ESG Rating: Instrumen Transformasi Atau Ilusi Korporasi?





