EmitenNews.com—Asosiasi Industri Baja Indonesia IISIA (The Indonesia Iron & Steel Industry Association) mengapresiasi sikap tegas pemerintah melalui Kementerian Perdagangan yang menyita produk baja impor senilai Rp41,68 miliar. Impor ini dinilai akan membawa dampak buruk bagi industri baja dalam negeri apabila tidak dilakukan penindakan oleh pemerintah.


Ketua Umum IISIA, Silmy Karim, mengatakan langkah penyitaan ini diyakini akan berdampak semakin sehatnya industri baja nasional. Upaya Kementerian Perdagangan ini juga merupakan tindakan yang tepat untuk meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan (K3L).


"Kami sangat mengapresiasi Menteri Perdagangan RI Bapak Zulkifli Hasan yang melakukan tindakan penyitaan bahan baku baja lembaran lapis seng (BjLS) dan galvanized steel coils with alumunium zinc alloy (BjLAS) asal Cina dengan nilai mencapai Rp41,68 miliar," ujar Silmy Karim dalam keterangannya, Selasa (16/8).


Bos PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) ini menambahkan bahwa produk baja impor BJLS tersebut tidak memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis. Hasil pengujian menunjukkan bahwa produk itu tidak sesuai dengan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI), yakni SNI 07-2053-2006 dan SNI 4096:2007.


Produk baja impor seberat 2.128 ton yang diamankan tersebut juga diperdagangkan tanpa memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia ( SPPT -SNI) maupun Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Produk ini ditegaskan tidak standar dan akan sangat berbahaya jika digunakan untuk atap baja seperti pada bangunan rumah, sekolah, perkantoran, dan bangunan fasilitas publik lainnya karena akan sangat rawan kerusakan jika terjadi bencana.


"Umumnya baja Non SNI itu bermain pada dimensi produk. Misalnya produk BjLS jika mengacu pada SNI 07-2053-2006 maka tebal nominal logam dasar (base metal) yang dipersyaratkan adalah sebesar 0,20 mm, namun pada baja impor tersebut ketebalannya di bawah 0,20 mm," imbuh Silmy.


IISIA mendukung langkah Kementerian Perdagangan dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang terjadi dan dilanjutkan ke ranah penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sehingga dengan ini pasar baja domestik akan lebih sehat dan dapat terlindungi. Masyarakat pengguna baja juga terjamin mendapatkan material baja berkualitas baik.


"Tindakan impor ini juga berpotensi menimbulkan persaingan tidak sehat dan dapat mematikan industri baja dalam negeri untuk produk sejenis karena produk baja impor ini tidak memenuhi standar SNI serta diperdagangkan dengan harga yang jauh lebih murah," pungkas Silmy.