EmitenNews.com - Perusahaan yang bergerak dalam bidang aktivitas pelayanan penunjang kesehatan, PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk (DGNS) menyampaikan fakta material berupa penandatanganan Perjanjian Kredit Investasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA).

 

Merujuk pada keterangan tertulis yang disampaikan DGNS, Rabu (30/3/2022) disebutkan, perseroan mendapatkan fasilitas kredit dari Bank BCA (BBCA) dengan ketentuan limit kredit Kredit Investasi 1 : Rp20 miliar, kredit investasi 2 : Rp29,50 miliar yang merupakan jenis kredit Pinjaman Transaksi Khusus.

 

“Tujuan dari pinjaman itu untuk General purpose dalam rangka pembangunan gedung dan renovasi outlet/cabang serta pembelian peralatan medis dan non medis,” kata Mesha Rizal Sini Direktur Utama DGNS. 

 

Sifat kredit tersebut adalah Non Revolving, jangka waktu fasilitas kredit Investasi 1 selama  7 tahun dan kredit investasi 2 selama 3 tahun. Kedua fasilitas kredit itu tanpa grace period. Untuk suku bunga sebesar 8.25% p.a dengan catatan Suku bunga dapat berubah sesuai ketentuan yang berlaku di Bank BCA.

 

Agunan kredit yang dijaminkan oleh DGNS berupa aset-aset Perseroan manapun sebagaimana mungkin dipersyaratkan oleh Kreditur berdasarkan Perjanjian Kredit baik sekarang ataupun di kemudian hari, dengan nilai keseluruhan tidak lebih dari 50% dari harta kekayaan Perseroan dalam satu tahun buku.

 

Dengan adanya tambahan pembiayaan dari Perbankan, maka Perseroan dapat melakukan Pengembangan Usaha dengan melakukan investasi dalam pengadaan fasilitas produksi termasuk namun tidak terbatas pada pembelian alat sehingga dapat menunjang peningkatan kapasitas produksi.

 

Secara keuangan, pinjaman tersebut akan meningkatkan likuiditas Keuangan Perseroan namun akan terdapat beban bunga yang harus dibayar tiap bulannya dan kelangsungan usaha Perseroan akan tetap terjaga, tutup Mesha Rizal.