EmitenNews.com - PT Bank Artha Graha Internasional Tbk menggugat PT Supermal Karawaci senilai Rp288,63 miliar. Hal itu diketahui berdasarkan nomor perkara 169/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2023), dalam perkara tersebut Artha Graha meminta pengadilan untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.


Artha Graha juga menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor 39 tanggal 7 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan Sakti Lo, S.H., Notaris di Jakarta, Perpanjangan Perjanjian Kredit Nomor 003/POKJA.ASET/PPK-RL/II/2022 tanggal 4 Februari 2022, Perpanjangan Perjanjian Kredit Nomor 005/POKJA.ASET/PPK-RL/V/2022 tanggal 25 Mei 2022, Perpanjangan Perjanjian Kredit Nomor 007/POKJA.ASET/PPK-RL/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022, adalah sah dan mengikat secara hukum.

"Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat," bunyi petitum dalam perkara yang diajukan perseroan milik konglomerat Tomy Winata tersebut.


Artha Graha meminta pengadilan menghukum tergugat untuk membayar Rp288,63 miliar kepada penggugat. Adapun rinciannya sebagai berikut:

 

Utang pokok: Rp 280.000.000.000,00

Bunga sebesar: Rp 4.347.777.777,78

Bunga Denda: Rp 200.308.153,88

Denda sebesar: Rp 724.191.017,86