EmitenNews.com—Perusahaan BUMN perbankan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) akhirnya angkat bicara terkait kabar yang menyeret nama perseroan dalam pusara issue dimana Bank BNI dituntut oleh Global Medcom sebesar Rp679 Miliar  akibat dari mengabulkan Surat Permohonan Pemindahbukuan Dana Tanpa Sepengetahuan Nasabah.

 

Dalam keterangan resmi Bank BNI (BBNI) yang dikutip Kamis (30/6/2022) Mucharom sebagai Corporate Secretary BBNI menjelaskan, menindaklanjuti surat terkait permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Pihak BNI tidak menampik bahwa saat ini terdapat Gugatan Perdata yang diajukan oleh PT Global Media Komunikasi Sarana Terhadap BNI. 

 

Pihak BNI menjelaskan kronologi perkara tersebut bermula dari PT Global Media Komunikasi Sarana (PT GMKS) mendapat pekerjaan/proyek dari bouwheer, yang kemudian PT GMKS melakukan Kerjasama Subkontrak kepada PT Ramaldi Praja Sentosa (PT RPS) untuk mengerjakan proyek tersebut. 

 

“Lalu untuk pengerjaan proyek tersebut, PT RPS mengajukan tambahan pembiayaan kepada BNI dengan fasilitas Kredit Modal Kerja,” kata Mucharom.

 

Berdasarkan PKS Subkontrak tanggal 1 Desember 2014 antara PT GMKS dan PT RPS pada pokoknya telah mengatur bahwa PT GMKS akan membuka rekening di BNI dalam rangka proyek, rekening dimaksud dibuka atas nama PT GMKS namun dana di dalam rekening sepenuhnya menjadi milik PT RPS, serta pemindahbukuan dana dari rekening tersebut harus mendapat persetujuan BNI, mengingat proyek tersebut dibiayai oleh BNI.