Bank BTN Tuntaskan Transaksi Rp5,56 Triliun
Gedung dua BTN di bilangan Kuningan Jakarta. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Bank BTN (BBTN) mengeksekusi transaksi senilai Rp5,56 triliun. Transaksi itu berupa pengalihan hak dan kewajiban unit usaha syariah (UUS) kepada Bank Syariah Nasional (BSN). Transaksi tersebut telah dipatenkan pada 22 Desember 2025.
Transaksi itu, merupakan satu rangkaian transaksi pemisahan UUS perseroan yang didahului dengan pengambilalihan BSN pada Juni 2025. Kemudian dilanjutkan dengan proses pemisahan UUS perseroan dengan cara pengalihan hak dan kewajiban kepada BSN. Itu berdasar keputusan RUPS Luar Biasa pada 18 November 2025, dan telah mendapat persetujuan OJK pada 9 Desember 2025.
Transaksi itu, untuk memenuhi ketentuan Pasal 68 UU No. 21/2008 tentang perbankan syariah sebagaimana terakhir diubah dengan UUP2SK (UUPS) jo. Pasal 59 POJK 12/2023 tentang unit usaha syariah. Aturan itu, mewajibkan perseroan memisahkan UUS menjadi Bank Umum Syariah (BUS) apabila nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total aset bank induk dan/atau paling sedikit Rp50 triliun.
Selain itu, transaksi pemisahan UUS juga didorong regulasi yang kian kondusif mendukung transformasi UUS menjadi BUS, seperti POJK No. 12/2020 memberi keringanan terhadap persyaratan modal minimum bagi BUS yang menjadi anak perusahaan dalam Kelompok Usaha Bank (KUB), POJK No. 16/2022 mendorong sinergi antara BUS, dan induk untuk meningkatkan kualitas produk, dan layanan, sehingga operasional bisnis pascapemisahan menjadi lebih efektif dan efisien.
Struktur transaksi pemisahan UUS perseroan dengan cara mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada BSN merupakan afiliasi sesuai ketentuan Pasal 64 ayat (1) huruf b dan ayat (3) POJK 12/2023 tentang unit usaha syariah. Pemisahan UUS itu, selain memenuhi amanat UUPS, juga merupakan harapan dari perseroan sebagai pemegang saham pengendali.
Pemisahan UUS kepada BSN agar kebijakan pengembangan bisnis dapat dilakukan dengan rantai alur mekanisme pengambil keputusan lebih efisien, dan cepat. Pemisahan UUS dilakukan agar strategi bisnis syariah menjadi lebih fokus dengan tetap melakukan sinergi perbankan dengan perseroan. Perseroan dinilai sudah siap untuk melakukan pemisahan UUS.
Jaringan kantor UUS perseroan cukup luas tersebar di Pulau Jawa, Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, dan Nusa Tenggara Barat serta didukung layanan syariah bank pada 589 jaringan kantor, infrastruktur informasi teknologi sudah banyak terpisah dari perseroan, jumlah sumber daya manusia akomodatif, dan kinerja keuangan UUS meningkat dari tahun ke tahun dinilai sudah layak untuk dapat beroperasi sendiri sebagai sebuah BUS.
Pelaksanaan Spin-off, pasca-pelaksanaan Spin-off UUS dicatat sebagai tambahan penyertaan modal kepada BSN, rasio CAR dan CET-1 perseroan dijaga tetap berada dalam batas Risk Appetite (RA), dan Risk Tolerance (RT), dengan ketentuan masing masing sebesar CAR (RA 17,25 persen dan RT 15,50 persen) serta CET-1 (RA 13,15 persen dan RT 11,00 persen), dengan proyeksi kondisi keuangan sebagaimana telah dipublikasikan oleh perseroan dalam ringkasan rancangan pemisahan pada 25 September 2025.
Proyeksi atas tingkat kesehatan perseroan dalam 2 periode penilaian Semester II – posisi Desember 2025 dan Semester I – posisi Juni 2026 dinilai dengan peringkat 2 atau sehat. Mencerminkan kondisi perseroan secara umum sehat sehingga dinilai mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis, dan faktor eksternal lainnya. So, transaksi tersebut tidak berdampak negatif terhadap keuangan perseroan. (*)
Related News
Investor DEWA Lepas 400 Juta Saham Senilai Rp232,4 Miliar Harga Bawah
BTN Kelar Transaksi Rp5,56 Triliun, Ini Performa BBTN dalam Setahun
Gelontorkan Rp22,36 Miliar, HP Capital Kuasai 8,36 Persen Saham INTA
Danantara AM Alihkan 54 Juta Saham ADHI Kepada BP BUMN
Didukung Penerapan AI, IOTF Incar Pertumbuhan Double Digit Pada 2026
Harga RMKO Terbang Ratusan Persen, Pengendali Raup Rp15 Miliar





