Bank Mandiri (BMRI) Berhasil Deteksi Upaya Penipuan Rp4,9 T, Ini Kronologisnya
Sebab, dalam menjalankan jasa keuangannya, perbankan selalu patuh dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta peraturan Bank Indonesia maupun peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Related News
Bukukan Laba Rp15,98 Triliun, BRI Lebih Fokus ke Tantangan Domestik
Imbas Sentimen BlackRock, Saham BREN Melejit Signifikan
Susut 29 Persen, Maret 2024 Laba Wilmar Cahaya (CEKA) Sisa Rp50 Miliar
Puasa Dividen, Bumi Resources Minerals (BRMS) Tambah Direktur Anyar
Ikuti! Ini Jadwal Dividen Trisula Textile (BELL) Rp2,5 Miliar
Drop 38 Persen, Emiten TP Rachmat (DRMA) Maret 2024 Catat Laba Rp133 M