Bank Mandiri (BMRI) Berhasil Deteksi Upaya Penipuan Rp4,9 T, Ini Kronologisnya

Sebab, dalam menjalankan jasa keuangannya, perbankan selalu patuh dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta peraturan Bank Indonesia maupun peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Related News

Triniti Dinamik (TRUE) Ungkap Pertumbuhan Baru

Delta Giri (DGWG) Beberkan Kinerja Kuartal I-2025

Siap-siap! Ultrajaya (ULTJ) Masuk Cum Dividen Rp468M

Laba Drop 72 Persen, Kuartal I-2025 FIRE Defisit Rp104 Miliar

Buyback, Trisula (TRIS) Siapkan Anggaran Rp37 Miliar

Kuartal I-2025, Emiten Sri Tahir (MPRO) Defisit Rp161 Miliar