Bank Mandiri (BMRI) Berhasil Deteksi Upaya Penipuan Rp4,9 T, Ini Kronologisnya
Sebab, dalam menjalankan jasa keuangannya, perbankan selalu patuh dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta peraturan Bank Indonesia maupun peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Related News
Bencana Banjir & Longsor, Ini Kabar Terbaru 3 Proyek MEDC di Sumatera
Pembiayaan Digital, Kopra by Mandiri Fitur Kredit Agunan Deposito
Dirut Emiten Haji Isam (PGUN) Mengundurkan Diri
Raih Kontrak dari Singapura, SHIP Beli Tanker Gas Raksasa USD80,5 Juta
Dengan BRIsat, Layanan BRI Mampu Jangkau Pelosok dan Wilayah 3T
Investasi Langsung, Dua Direksi TPIA Rogoh Kocek Senilai Rp1,7 Miliar





