Bank Sulselbar Janjikan Pengembalian Dana Nasabah dalam 40 Hari ke Depan
Bank Sulselbar dok Bisnis.
EmitenNews.com - Bank Sulselbar menjanjikan pengembalian dana nasabah dalam waktu 40 hari ke depan. Janji itu diungkapkan usai pertemuan dengan para nasabah, yang seluruhnya mencapai 34 orang, dari sebelumnya 30 orang. Total keseluruhan uang nasabah yang raib masih dalam perhitungan tim audit. Sebelumnya, para nasabah mengaku kehilangan tabungan di atas Rp100 juta sampai Rp2 miliar. Dana mereka melayang, setelah oknum pegawai Bank Sulselbar menawarkan program hold deposito.
Kepada pers, Jumat (11/11/2022), Ketua tim Legal Bank Sulselbar, Faisal Satria mengaku hingga pertemuan dengan nasabah berakhir, pihaknya belum bisa menyampaikan total uang nasabah yang raib. Tetapi, ia menyebutkan, dalam pertemuan disepakati, pengembalian dana nasabah dalam waktu 40 hari ke depan.
Faisal Satria mengatakan, Bank Sulselbar telah meminta waktu kerja selama 40 hari ke depan, untuk mengembalikan dana milik nasabah. Selain itu, bentuk pertanggungjawaban bank lainnya ialah menyerahkan kasus itu ke APH.
"Kami juga sampaikan kepada seluruh nasabah untuk tidak menyampaikan hal ini kepada media dan media sosial pribadi demi keberuntungan berita," lanjut Satria.
Permintaan semacam itu dilayangkan, untuk menjaga nama baik Bank Sulselbar, serta agar mempercepat proses pengembalian dana nasabah.
"Total uang nasabah kami belum dapat pastikan, sementara jumlah nasabah sebanyak 34 yang datang dalam pertemuan," ungkapnya.
Kasus dugaan penggelapan uang puluhan nasabah Bank Sulselbar Cabang Mamuju ini sudah ditangani pihak berwajib. Polresta Mamuju dan Kejati Sulbar sudah menyelidiki.
Sementara itu, salah satu pegawai Bank Sulselbar cabang Mamuju sudah dipecat. Sanksi itu dijatuhkan imbas dari raibnya miliaran uang nasabah Bank Sulselbar yang baru diketahui publik, Senin (7/11/2022).
Pecatan pegawai Bank Sulselbar ini diduga menggelapkan uang nasabah hingga miliaran. Modusnya di luar dari ketentuan di Bank Sulselbar. Faisal Satria mengatakan, oknum tersebut, menawarkan program hold deposito yang bunganya di atas ketentuan bank.
Dengan cara itu, kaa Faisal Satria, oknum tersebut menipu puluhan nasabah bahkan dapat menguras tabungan milik nasabah. "Modusnya ada yang disetor ke bank ada juga yang diambil oknum ini secara pribadi." ***
Advertorial
Related News
Menteri KKP Ungkap Satu Model Budi Daya Lobster Mampu Hasilkan Rp48M
Pernah Alami e-Toll Kedaluwarsa, Dengarlah Penjelasan Jasa Marga
Indonesia Minta AIIB Perluas Dukungan Terhadap Proyek Infrastruktur
Harga Emas Antam Hari ini Berlanjut Turun Rp10.000 per Gram
Bahan Bakar dan Suku Cadang Kendaraan Angkat Kinerja Penjualan Eceran
Pertamina International Shipping Raih Indonesia CSR Award 2024