Bantah Pertimbangan Hakim, Tom Lembong Ajukan Banding

Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Dok. IndoPos.
EmitenNews.com - Tak terima vonis hakim, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) resmi mendaftarkan pengajuan banding. Terdakwa kasus korupsi importasi gula di Kemendag itu, mengajukan banding, untuk membantah pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam putusan yang telah dijatuhkan.
"Kami sudah mendengarkan semua pertimbangan Majelis Hakim dan tentu secara nalar hukum dan didasarkan pada pembuktian fakta persidangan, banyak yang tidak sesuai. Untuk itu kami mengajukan banding," ujar Penasihat Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).
Saat mendaftarkan pengajuan banding, Zaid menuturkan pihaknya telah membawa surat kuasa yang diteken oleh Tom Lembong.
Setelah akta banding keluar dari PN Jakarta Pusat, pihak Tom Lembong segera menuntaskan memori banding untuk diajukan ke PN Jakarta Pusat, yang ditujukan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ranah proses hukum banding masih berupa judex facti atau pemeriksaan fakta, sehingga pada memori banding, pihaknya akan membantah berbagai hal yang telah dinyatakan Majelis Hakim dalam vonis terhadap kliennya.
"Dalam memori banding akan kami isi, kami tuangkan seluruh kejanggalan, atau pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim yang tidak sesuai fakta persidangan," urai Zaid Mushafi.
Salah satu contoh kejanggalan paling utama, yakni tidak adanya mens rea atau niat jahat kliennya dalam putusan yang dibacakan. Padahal, dalam vonis dikatakan Tom Lembong bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Zaid menganggap sebuah keanehan apabila tindak pidana terjadi bersama-sama jika kliennya tidak mengenal maupun tidak pernah berkomunikasi dengan para terdakwa lain yang melakukan tindak pidana korupsi tersebut, baik sebelum atau setelah Tom Lembong menjabat sebagai mendag.
Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016, Tom Lembong divonis pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara. Majelis hakim menilai Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Tindak pidana korupsi Tom Lembong, antara lain menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan. Menurut hakim surat itu dibuat, tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 7 tahun. Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra menegaskan vonis atas kasus korupsi importasi gula, yang menjerat Tom Lembong, murni diambil berdasarkan fakta hukum. Dalam keterangan video, Senin, dia mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tidak terkontaminasi maupun menggali kebenaran di luar persidangan dalam menjatuhkan putusan tersebut.
"Apakah itu tekanan, apakah itu isu-isu politik dan sebagainya, itu tidak ada. Itu yang terpenting, tidak berdasarkan intervensi maupun tekanan lainnya," kata Andi Saputra.
Maka dari itu, masyarakat diminta bersabar karena proses hukum terkait kasus Tom Lembong masih berlangsung, sehingga bagi para pihak yang belum puas dengan putusan majelis hakim bisa menunggu untuk mengajukan upaya hukum banding.
"Kami mengucapkan terima kasih atas semua kritikan tersebut. Sekeras apa pun saran dan masukannya, karena itu tanda masih banyak yang peduli dan cinta pengadilan," tutur Andi Saputra. ***
Related News

Pengangguran Bertambah, Dalam Enam Bulan Ada 42.385 Korban PHK

Dorong Ekonomi Daerah, ASDP Perkuat Konektivitas Lintas Jarak Jauh

Jaga Stabilitas Harga, Pemerintah Salurkan Beras SPHP Hingga Desember

Melanggar Hak Cipta, Direktur Mie Gacoan Bali jadi Tersangka

Kasus Korupsi Covid-19, Polresta Mataram Tahan Tersangka Keempat

Kasus Korupsi Sritex, Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Baru