Bantah Pertimbangan Hakim, Tom Lembong Ajukan Banding
:
0
Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Dok. IndoPos.
EmitenNews.com - Tak terima vonis hakim, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) resmi mendaftarkan pengajuan banding. Terdakwa kasus korupsi importasi gula di Kemendag itu, mengajukan banding, untuk membantah pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam putusan yang telah dijatuhkan.
"Kami sudah mendengarkan semua pertimbangan Majelis Hakim dan tentu secara nalar hukum dan didasarkan pada pembuktian fakta persidangan, banyak yang tidak sesuai. Untuk itu kami mengajukan banding," ujar Penasihat Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).
Saat mendaftarkan pengajuan banding, Zaid menuturkan pihaknya telah membawa surat kuasa yang diteken oleh Tom Lembong.
Setelah akta banding keluar dari PN Jakarta Pusat, pihak Tom Lembong segera menuntaskan memori banding untuk diajukan ke PN Jakarta Pusat, yang ditujukan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ranah proses hukum banding masih berupa judex facti atau pemeriksaan fakta, sehingga pada memori banding, pihaknya akan membantah berbagai hal yang telah dinyatakan Majelis Hakim dalam vonis terhadap kliennya.
"Dalam memori banding akan kami isi, kami tuangkan seluruh kejanggalan, atau pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim yang tidak sesuai fakta persidangan," urai Zaid Mushafi.
Salah satu contoh kejanggalan paling utama, yakni tidak adanya mens rea atau niat jahat kliennya dalam putusan yang dibacakan. Padahal, dalam vonis dikatakan Tom Lembong bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Zaid menganggap sebuah keanehan apabila tindak pidana terjadi bersama-sama jika kliennya tidak mengenal maupun tidak pernah berkomunikasi dengan para terdakwa lain yang melakukan tindak pidana korupsi tersebut, baik sebelum atau setelah Tom Lembong menjabat sebagai mendag.
Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016, Tom Lembong divonis pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara. Majelis hakim menilai Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Tindak pidana korupsi Tom Lembong, antara lain menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan. Menurut hakim surat itu dibuat, tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Related News
Tabrakan Maut Kereta, Polda Jaya Periksa Pihak Taksi Green SM Besok
Politikus PDIP Ini Anggap Negara Tak Perhatikan Buruh, Cek Alasannya
Isu Pekerja hingga Kampus Dibahas di Hambalang, Begini Arahan Prabowo
Pemerintah Beli Sebagian Saham Aplikator Ojol, Ternyata Ada Misinya
Perkuat Ekosistem Kawasan IKN, Dua Investor Incar Proyek Komersial
BPK Temukan Dana Haji 2025 Salah Sasaran, 4.760 Jemaah Tidak Berhak





