EmitenNews.com - Kejaksaan Agung memastikan uang Rp11,8 triliun disita dari tersangka korporasi pada Wilmar Group sebagai barang bukti kasus korupsi persetujuan ekspor CPO periode 2021-2022. Kejagung membantah pernyataan dari Wilmar Group yang menyebut penyerahan uang sebanyak itu, sebagai bentuk dana jaminan.

Kepada pers, Kamis (19/6/2025), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan uang tersebut statusnya saat ini telah disita sebagai barang bukti kasus korupsi persetujuan ekspor CPO periode 2021-2022.

Masih kata Harli Siregar dalam penanganan tindak pidana korupsi tidak dikenal istilah dana atau uang jaminan seperti yang disebut oleh Wilmar Group tersebut.

"Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara tidak ada istilah dana jaminan, yang ada uang yang disita sebagai barang bukti atau uang pengembalian kerugian keuangan negara," ujar Harli Siregar.

Uang pengembalian itu juga disita lantaran perkara korupsi yang menyeret Wilmar Group tengah berproses di Mahkamah Agung, dan agar bisa dipertimbangkan dalam putusan pengadilan.

Satu hal lagi, pihak Kejagung menegaskan penyitaan uang Rp11,8 triliun itu juga sudah mendapat persetujuan dari pengadilan.

"Ksmi menyitanya sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan dan JPU, sesuai rilis telah memasukkan tambahan memori kasasi terkait penyitaan uang tersebut," ujar juru bicara Kejaksaan Agung tersebut.

Sebelumnya, Wilmar Group mengklaim penyerahan uang belasan triliun itu merupakan dana jaminan sekaligus itikad baik perusahaan dalam perkara ini.

Reuters menulis, Wilmar menyebut uang itu akan dikembalikan bila MA memutus mereka tidak bersalah di kasus korupsi CPO. Sebaliknya, uang itu akan dirampas negara sebagian atau sepenuhnya jika Wilmar dinyatakan bersalah.

Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp11,8 triliun terkait kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno menyebut penyitaan itu dilakukan usai menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka korporasi Wilmar Group.

Uang itu diterima dari lima korporasi  anak usaha Wilmar: PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia.

Jaksa Sutikno menyebutkan,  pengembalian uang itu dilakukan sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Wilmar Group dalam kasus korupsi ekspor CPO.

"Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group sebesar Rp11.880.351.802.619," ujar Sutikno dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025). ***