EmitenNews.com - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi sekadar mengimbau, melainkan akan menindak tegas setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Penjualan (HAP) pangan pokok strategis menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Dalam konferensi pers di Jakarta, Amran menekankan agar pengusaha tidak menaikkan harga beras, minyak goreng, daging ayam, dan telur ayam karena seluruh komoditas tersebut telah ditetapkan HET dan HAP. Ketersediaannya pun dalam kondisi surplus.

“Kalau ada yang melewati HET, itu ditindak. Kemarin kami temukan dua perusahaan menaikkan harga minyak goreng MinyaKita. Kami telusuri sampai ke produsennya dan pabriknya,” tegas Amran, dalam keterangan pers, Senin (22/12/2025) di Jakarta.

Ia menjelaskan, dua perusahaan tersebut diduga mendistribusikan MinyaKita di atas ketentuan, dengan harga ke pengecer lebih dari Rp 15.700 per liter, sehingga membuat harga jual ke tingkat konsumen hingga Rp 18.000.

“Ini tidak boleh. Tidak ada alasan. Kita produsen minyak goreng terbesar di dunia, tapi menjual mahal di negeri sendiri,” ujarnya.

Amran menyampaikan, Satgas Pangan Polri bersama jajaran Bapanas telah turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, terutama di tingkat produsen, bukan pedagang kecil.

“Kalau terbukti, sanksinya pidana dan pencabutan izin. Kami kejar sampai ke hulunya,” kata Amran.

Terkait komoditas lain, Amran memastikan harga daging ayam dan telur ayam di tingkat peternak stabil dan normal. Pemerintah telah melakukan pengecekan langsung ke peternak dan tidak menemukan kenaikan harga yang signifikan. Menurutnya, jika terjadi lonjakan di tingkat konsumen, maka kuat dugaan ada pihak yang sengaja mempermainkan distribusi.

Sementara untuk cabai, Amran menilai kenaikan harga yang terjadi masih dalam batas wajar akibat faktor cuaca dan bencana hidrometeorologi.

“Yang tidak boleh itu beras dan minyak goreng, juga daging ayam dan telur ayam, karena stoknya surplus dan sudah ada HET,” pungkasnya.

Adapun berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 tahun 2025, HET beras medium terbagi ke dalam 3 zona, yaitu zona 1 (Jawa, Sumsel, Lampung, Bali, NTB, dan Sulawesi) Rp 13.500 per kilogram (kg), Zona 2 (Sumatera kecuali Sumsel dan Lampung, Kalimantan, dan NTT) Rp 14.000 per kg, dan Zona 3 (Maluku dan Papua) Rp 15.500 per kg. HET beras premium zona 1 Rp 14.900 per kg, zona 2 Rp 15.400 per kg, dan zona 3 Rp 15.800 per kg.

Sementara untuk telur ayam ras dan daging ayam ras telah ada Harga Acuan Penjualan (HAP) tingkat konsumen sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2024. Telur ayam di Rp 30.000 per kg dan daging ayam ras di Rp 40.000 per kg.

Selain itu, HAP penjualan tingkat konsumen untuk cabai rawit merah di rentang harga Rp 40.000-Rp 57.000 per kg. Cabai merah keriting di rentang harga Rp 37.000-Rp 55.000 per kg dan bawang merah (rogol kering panen) Rp 36.500-Rp 41.500 per kg.(*)