Bapok dan Barang Impor Dikecualikan dari Pembatasan Angkutan Lebaran
:
0
Kementerian Perdagangan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pembatasan angkutan jalan agar muatan barang kebutuhan pokok, barang tujuan ekspor, dan barang kebutuhan strategis lainnya tetap dapat dikecualikan pada masa Lebaran
EmitenNews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Senin (3/3) melakukan koordinasi terkait kebijakan pembatasan angkutan barang pada masa Lebaran 2025.
"Kementerian Perdagangan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pembatasan angkutan jalan agar muatan barang kebutuhan pokok, barang tujuan ekspor, dan barang kebutuhan strategis lainnya tetap dapat dikecualikan pada masa Lebaran," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso.
Selain berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kemendag juga berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik dan kementerian/lembaga negara lainnya terkait mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang dilaksanakan secara mingguan.
Pemerintah melakukan manajemen impor untuk memastikan ketersediaan barang yang memerlukan pasokan dari luar negeri. Kemendag memastikan ketepatan waktu dan tepat jumlah komoditas yang memerlukan pasokan dari luar negeri.(*)
Related News
Efek MSCI Berlanjut! IHSG Ambruk ke 6.370, DSSA-TPIA-CUAN Auto Ambles
Manjakan Gen Z, IPOT Sodorkan Aplikasi Trading Berbasis AI Real Time
IHSG Sesi I Terjun 3,08 Persen ke 6.396 saat Pejabat Negara Sidak BEI
KISI Catat 2.000 Rekening Mahasiswa Baru Q1-2026, Ada Challenge Lagi!
KISI Challenge: Step Higher Hadir Gairahkan Pasar Modal
Oki ke INA, Mandiri Sekuritas Tunjuk Alex Jadi Plt Dirut





