Bapok dan Barang Impor Dikecualikan dari Pembatasan Angkutan Lebaran
Kementerian Perdagangan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pembatasan angkutan jalan agar muatan barang kebutuhan pokok, barang tujuan ekspor, dan barang kebutuhan strategis lainnya tetap dapat dikecualikan pada masa Lebaran
EmitenNews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Senin (3/3) melakukan koordinasi terkait kebijakan pembatasan angkutan barang pada masa Lebaran 2025.
"Kementerian Perdagangan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pembatasan angkutan jalan agar muatan barang kebutuhan pokok, barang tujuan ekspor, dan barang kebutuhan strategis lainnya tetap dapat dikecualikan pada masa Lebaran," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso.
Selain berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kemendag juga berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik dan kementerian/lembaga negara lainnya terkait mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang dilaksanakan secara mingguan.
Pemerintah melakukan manajemen impor untuk memastikan ketersediaan barang yang memerlukan pasokan dari luar negeri. Kemendag memastikan ketepatan waktu dan tepat jumlah komoditas yang memerlukan pasokan dari luar negeri.(*)
Related News
IHSG Akhir Pekan Ambruk 2 Persen ke Level 7.900-an
FIF Rilis Dua Seri Obligasi Rp2,5 Triliun, Kupon 4,75 dan 5,75 Persen
Keamanan Berlapis, PINTU Perkuat Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum
Kembali Tertekan, IHSG Sesi I (6/2) Rontok 2,83 Persen ke 7.874
Datangi Industri Baja Pengemplang Pajak, Purbaya Minta Utang Dibayar
Juda Agung Wamenkeu, Koordinasi Fiskal-Moneter Diharapkan Makin Baik





