Bappebti Pantau Intensif Calon Pedagang Aset Kripto, Zipmex Indonesia
Pertama, Didid menyarankan, masyarakat harus menjadi pelanggan pada perusahaan yang memiliki tanda daftar dari Bappebti. Kedua, memastikan dana yang digunakan adalah dana lebih yang dihasilkan secara legal dan bukan dana yang digunakan kebutuhan sehari-hari. Ketiga, menginvestasikan dana untuk jenis produk yang telah ditetapkan Bappebti. Keempat, mempelajari risiko yang mungkin timbul dan perkembangan harga komoditi yang terjadi karena harga yang fluktuatif. Keempat, pantang percaya janji-janji keuntungan tinggi atau tetap.
“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas CPFAK dan daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto dengan mengakses situs resmi Bappebti di tautan https://www.bappebti.go.id/,” pungkas Didid.(fj)
Related News
Gara-Gara IPO Indo Pureco, KGI Sekuritas Dibekukan OJK
KISI Prediksi IHSG Tembus 9.200 di 2026, Ini Saham Jagoannya
Cek! 10 Saham Top Losers dalam Sepekan
Periksa! BNBR Rajai 10 Saham Top Gainers Pekan Ini
IHSG Fluktuatif, Investor Asing Cabut Rp9,51 TriliunĀ
Pipeline Ada 8, KISI Siap Bawa IPO Lighthouse





