Bappebti Pantau Intensif Calon Pedagang Aset Kripto, Zipmex Indonesia
Pertama, Didid menyarankan, masyarakat harus menjadi pelanggan pada perusahaan yang memiliki tanda daftar dari Bappebti. Kedua, memastikan dana yang digunakan adalah dana lebih yang dihasilkan secara legal dan bukan dana yang digunakan kebutuhan sehari-hari. Ketiga, menginvestasikan dana untuk jenis produk yang telah ditetapkan Bappebti. Keempat, mempelajari risiko yang mungkin timbul dan perkembangan harga komoditi yang terjadi karena harga yang fluktuatif. Keempat, pantang percaya janji-janji keuntungan tinggi atau tetap.
“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas CPFAK dan daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto dengan mengakses situs resmi Bappebti di tautan https://www.bappebti.go.id/,” pungkas Didid.(fj)
Related News
Rebranding, BTN Pos Bidik Dana Murah Rp5 Triliun
Asing Agresif, IHSG Sepekan Melonjak 2,16 Persen
IHSG Menguat Terbatas di Akhir Pekan, Tiga Sektor Jadi Penekan
Simak Lima Prediksi Pasar Kripto 2026
IHSG Sesi I (9/1) Tantang Lagi Level Psikologis 9.000
Biayai Korporasi, Bank Perlu Jaga Keseimbangan Ekspansi dan Risiko





