Bappebti Pantau Intensif Calon Pedagang Aset Kripto, Zipmex Indonesia
:
0
Pertama, Didid menyarankan, masyarakat harus menjadi pelanggan pada perusahaan yang memiliki tanda daftar dari Bappebti. Kedua, memastikan dana yang digunakan adalah dana lebih yang dihasilkan secara legal dan bukan dana yang digunakan kebutuhan sehari-hari. Ketiga, menginvestasikan dana untuk jenis produk yang telah ditetapkan Bappebti. Keempat, mempelajari risiko yang mungkin timbul dan perkembangan harga komoditi yang terjadi karena harga yang fluktuatif. Keempat, pantang percaya janji-janji keuntungan tinggi atau tetap.
“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas CPFAK dan daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto dengan mengakses situs resmi Bappebti di tautan https://www.bappebti.go.id/,” pungkas Didid.(fj)
Related News
Simak! Berikut 10 Saham Top Losers Pekan Ini
WBSA, dan BNBR Hiasi Top Gainers, Cek Lengkapnya
IHSG Surplus 2,35 Persen, Investor Asing Jual Rp39,86 Triliun
OBAT Jadwalkan RUPST 11 Mei di Solo, Ini Agendanya
Pasar Masih Selektif, IHSG Naik Tipis di Tengah Tekanan 4 Sektor Ini
4 Saham Siap Bagi Dividen, Cum Date Hari Ini





