Bappebti Pantau Intensif Calon Pedagang Aset Kripto, Zipmex Indonesia

Pertama, Didid menyarankan, masyarakat harus menjadi pelanggan pada perusahaan yang memiliki tanda daftar dari Bappebti. Kedua, memastikan dana yang digunakan adalah dana lebih yang dihasilkan secara legal dan bukan dana yang digunakan kebutuhan sehari-hari. Ketiga, menginvestasikan dana untuk jenis produk yang telah ditetapkan Bappebti. Keempat, mempelajari risiko yang mungkin timbul dan perkembangan harga komoditi yang terjadi karena harga yang fluktuatif. Keempat, pantang percaya janji-janji keuntungan tinggi atau tetap.
“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas CPFAK dan daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto dengan mengakses situs resmi Bappebti di tautan https://www.bappebti.go.id/,” pungkas Didid.(fj)
Related News

KAI Berhasil Kurangi Emisi 420 Ribu Ton CO2 dari KA Jarak Jauh

Mentan Usul ke Menko untuk Kendalikan Impor Singkong dan Turunannya

KKP Dahulukan Sanksi Administratif dalam Penegakan Hukum di Laut

Transaksi Judol Kuartal Pertama 2025 Turun Hingga 80 persen

PHE Melantai di Bursa Singapura, Terbitkan Global Bond USD1 Miliar

DAMRI Tambah 200 Bus Listrik di 2025