Bappebti Pantau Intensif Calon Pedagang Aset Kripto, Zipmex Indonesia
Pertama, Didid menyarankan, masyarakat harus menjadi pelanggan pada perusahaan yang memiliki tanda daftar dari Bappebti. Kedua, memastikan dana yang digunakan adalah dana lebih yang dihasilkan secara legal dan bukan dana yang digunakan kebutuhan sehari-hari. Ketiga, menginvestasikan dana untuk jenis produk yang telah ditetapkan Bappebti. Keempat, mempelajari risiko yang mungkin timbul dan perkembangan harga komoditi yang terjadi karena harga yang fluktuatif. Keempat, pantang percaya janji-janji keuntungan tinggi atau tetap.
“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas CPFAK dan daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto dengan mengakses situs resmi Bappebti di tautan https://www.bappebti.go.id/,” pungkas Didid.(fj)
Related News
IHSG Ditutup Naik 0,50 Persen, BRIS, MBMA, ESSA Top Gainers LQ45
Kolaborasi CIMB Niaga-Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia Permudah Donasi
Perputaran Ekonomi Sektor Parekraf Lebaran 2024 Capai Rp369,8 Triliun!
IHSG Naik 0,27 Persen di Sesi I, MBMA, BRIS, EXCL Top Gainers LQ45
47 Tower di IKN Ditargetkan Siap Tampung Hunian ASN di 2024
MRT Jakarta Percayakan Sojitz Corp. Garap Rute Bundaran HI-Kota