EmitenNews.com - Baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, (mantan) Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Setelah melakukan OTT, Rabu (21/8/2025) malam, esoknya, KPK mengumumkan 11 tersangka kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Salah satunya, Wamentan Noel.

Noel bersama 10 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka setelah sehari sebelumnya mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Rabu (21/8/2025) malam. 

Dalam OTT itu, KPK menyita sekitar Rp170 juta dan USD2.201, serta uang dengan pecahan lainnya. Di luar itu, KPK menyita 22 unit kendaraan dari Noel dan 10 tersangka lainnya. Di antaranya, 17 mobil, dan sisanya sepeda motor, terbanyak motor gede bermerek Ducati.

KPK menyebutkan dalam praktik pemerasan itu, para tersangka diduga menggelembungkan biaya pengurusan sertifikat K3 dari Rp275 ribu menjadi Rp6 juta per buruh. Dari situ uang pemerasaan mengalir ke sejumlah pihak sejak 2019. 

Wamenaker Noel yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2024, mengetahui praktik lancung tersebut. Tetapi, kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, bukannya menindak, ia malah meminta jatah. KPK menduga Noel mendapat Rp3 miliar, dan sepeda motor Ducati.

KPK menetapkan Wamenaker Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut. Ini nama-nama 11 tersangka tersebut:

  1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)
  2. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)
  3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan (SB)
  4. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati (AK)
  5. Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi (FRZ)
  6. Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)
  7. Subkoordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri (SKP)
  8. Koordinator di Kemenaker Supriadi (SUP)
  9. Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)
  10. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)
  11. Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).

Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat siang, sambil berurai air mata Noel menyampaikan secara terbuka permintaan maafnya kepada Presiden Prabowo Subianto. Juga kepada keluarganya, anak dan istri. Lalu, kepada masyarakat Indonesia.

Noel juga membela dirinya, dan menyebut tidak kena OTT dan tidak terlibat kasus pemerasan, yang disebut-sebut sudah berlangsung sejak 2019 di Kementerian Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, Noel pun berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo.

"Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujar Wamenaker Noel sebelum memasuki mobil tahanan di kompleks Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (22/8/2025).

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.