BBM SPBU Swasta Langka, Warga Gugat Menteri Bahlil Setengah Miliar
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia. Dok. iNews Bekasi.
Boyamin mengatakan, sejak 14 September 2025, mobil Tati yang diisi bensin RON 92 sudah tidak digunakan. Tati khawatir, pengisian bensin di bawah RON 98 dapat menyebabkan kerusakan pada mobilnya.
Bahlil juga digugat untuk membayar kerugian immateriil senilai Rp500 juta, atau setengah miliar rupiah yang merupakan harga mobil Tati yang sudah diisi RON 92. Boyamin mengatakan, kerugian immateriil ini diajukan karena ada kecemasan mobil yang terlanjur diisi RON 92 berujung rusak karena biasanya diisi RON 98. ***
Related News
Identifikasi Polri, Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Pandai Bersiasat
Indonesia-Africa CEO Forum, Wapres Gibran Dorong Kolaborasi Strategis
Anggap Putusan Syuriah PBNU tidak Wajar, Gus Yahya Tolak Mundur
Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Soal Gubsu Bobby Simak Penjelasan KPK
Rujukan Baru Peserta BPJS Kesehatan, RS Tetap Tidak Boleh Tolak Pasien
Sejam Mendarat, Wapres Gibran Hadiri Acara Indonesia-Africa CEO Forum





