BBM SPBU Swasta Langka, Warga Gugat Menteri Bahlil Setengah Miliar
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia. Dok. iNews Bekasi.
Boyamin mengatakan, sejak 14 September 2025, mobil Tati yang diisi bensin RON 92 sudah tidak digunakan. Tati khawatir, pengisian bensin di bawah RON 98 dapat menyebabkan kerusakan pada mobilnya.
Bahlil juga digugat untuk membayar kerugian immateriil senilai Rp500 juta, atau setengah miliar rupiah yang merupakan harga mobil Tati yang sudah diisi RON 92. Boyamin mengatakan, kerugian immateriil ini diajukan karena ada kecemasan mobil yang terlanjur diisi RON 92 berujung rusak karena biasanya diisi RON 98. ***
Related News
Sambangi Putin, Prabowo Bahas Isu Strategis
Sempat Ngumpet, KPK Gelandang Bupati Tulungagung
PTPP Raih Proyek Jembatan Pulau Laut Senilai Rp1,02 Triliun
Didatangi Perempuan Ngaku Utusan KPK Minta Uang, Ini Tindakan Sahroni
Dinas ESDM Kaltim Ubah Kotoran Sapi Jadi Energi Untuk Masyarakat
April Danantara Buka Tender Proyek Sampah Jadi Listrik Untuk 25 Kota





