EmitenNews.com - PT Bank Central Asia, Tbk. (BBCA) secara resmi mengumumkan percepatan pengakhiran periode pembelian kembali saham (buyback) yang awalnya dijadwalkan berakhir pada (24/6). Berdasarkan keputusan manajemen, periode buyback dihentikan lebih awal pada sesi pertama perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini, Kamis, (15/5).

Raymon Yonarto, Corporate Secretary BCA, menyampaikan bahwa percepatan ini dilakukan karena pasar saham Indonesia dan harga saham BBCA telah menunjukkan stabilitas yang memadai.

“Percepatan pengakhiran periode pembelian kembali saham Perseroan ini karena kondisi pasar modal Indonesia serta harga saham Perseroan telah relatif stabil. Keputusan ini juga tidak berdampak secara material terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan BCA,” jelas Raymon.

Perlu diketahui BCA mengalokasikan dana sebesar Rp1.000.000.000.000 (Rp1 triliun) untuk program buyback. Jumlah saham yang dibeli tidak akan melebihi 20% dari modal disetor, sementara saham beredar (free float) tetap dijaga tidak kurang dari 7,5% dari modal disetor, sesuai ketentuan yang berlaku.

Raymon Yonarto juga menegaskan bahwa keputusan ini tidak berdampak secara material terhadap kegiatan operasional, hukum, maupun kondisi keuangan Perseroan. BCA tetap berkomitmen menjaga tata kelola perusahaan yang baik serta menciptakan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan.

Perlu diketahui PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) melakukan pembelian kembali saham atau buyback saham sebesar-sebesarnya Rp 1 triliun.

Pembatasan jangka waktu buyback terhitung sejak tanggal 26 Maret 2025 sampai dengan 24 Juni 2025, yaitu maksimum selama periode 3 bulan.

Latar belakang dilakukannya buyback ini adalah dalam rangka ikut serta mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal Indonesia yang stabil.
BCA melakukan buyback sebagai upaya menjaga stabilitas perdagangan saham di pasar modal dalam kondisi volatilitas tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor.

Hal tersebut dapat diakhiri lebih cepat oleh perseroan sebelum 24 Juni 2025 dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Raymon menuturkan, metode buyback akan dilakukan di BEI melalui pasar reguler dan hanya akan dilakukan melalui PT BCA Sekuritas.

Pelaksanaan Buyback akan mengikuti ketentuan lainnya sesuai POJK No. 13/2023 dan POJK No. 29/2023. Buyback akan dilakukan pada harga yang dianggap baik dan wajar oleh perseroan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, dengan harga buyback maksimum adalah Rp 9.200, per lembar saham.