BEI Bekukan Sementara Perdagangan Saham, Lanjut Pukul 11:49 JATS

Lantai perdagangan saham di BEI
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menginformasikan bahwa hari ini, Selasa, 18 Maret 2025 telah terjadi pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).
Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad menjelaskan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) hari ini disebabkan dipicu penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5%.
Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam
Kondisi Darurat.
" Sementara perdagangan akan dilanjutkan pukul 11:49:31 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal "perdagangan jelas Kautsar.
Pada saat suspensi IHSG berada di level 6.146,91 atau turun 5,02 persen atau melemah 325,03 poin. Total transaksi senilai Rp8,39 triliun atau sebanyak 13,574 miliar saham.
Perlu diketahui, dalam Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020 yang menyatakan apabila terjadi penurunan IHSG yang sangat tajam dalam satu hari, maka BEI harus melakukan tindakan berikut:
1. Menghentikan perdagangan saham selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lebih dari 5 persen.
2. Menghentikan perdagangan saham selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan lebih dari 10 persen.
3. Trading suspend jika IHSG mengalami penurunan lanjutan sampai lebih dari 15 persen. Proses trading suspend bisa berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi setelah mendapatkan persetujuan OJK.
Related News

OJK Restui Penghentian Layanan Rekening Dana Nasabah di Hari Libur

Sinergi Kebijakan Moneter-Fiskal, BI Beli SBN Rp217,10 Triliun

DPR Soroti Dana Kredit Nganggur Rp2.304T, OJK Jelaskan Siklus Bisnis

Keluarkan Aturan Baru, OJK Dorong Laporan Bank Lebih Transparan

Awas! Jangan Terkecoh Modus Baru Maling Gasak Uang Lewat QRIS

Bisa Ganggu SSK, DPR Harus Segera Rampungkan Seleksi Komisioner LPS