BEI Beri Sanksi 3 Emiten BUMN dan Media Grup Bakrie, Ini Sebabnya
Gambar gedung Bursa Efek Indonesia (BEI)
EmitenNews.com - BEI menegur 81 emiten yang terdaftar di Papan Utama dan Pengembangan karena belum menyampaikan laporan keuangan 2023 yang telah diaudit. Sanksi berupa peringatan tertulis II dan denda Rp50 juta.
Telatnya penyampaian laporan keuangan ini dikhawatirkan investor yang ingin mengetahui kinerja keuangan perusahaan sebelum mengambil keputusan investasi.
Beberapa emiten ternama yang terkena sanksi termasuk Indofarma (INAF), Kimia Farma (KAEF), Krakatau Steel (KRAS), Fast Food Indonesia (FAST), MDIA, VIVA, Samindo Resources (MYOH), Dosni Roha Indonesia (ZBRA), WMPP, dan WMUU.
Emiten-emiten ini memiliki beragam alasan keterlambatan, seperti masih dalam proses audit dan finalisasi laporan keuangan.
BEI juga menegur 3 reksa dana yaitu Rekasa Dana Indeks Simas ETF IDX30, Reksa Dana Syariah Indeks Simas ETF JII, dan Dana Investasi Real Estat Simas Plaza Indonesia karena keterlambatan serupa.
BEI menegaskan komitmennya untuk menjaga keterbukaan informasi dan melindungi investor.
Investor diharapkan untuk selalu memperhatikan kinerja keuangan emiten sebelum berinvestasi.
Related News
OJK Hormati Putusan KPPU Soal Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjaman Daring
Bos BEI Beber Bursa RI Masuk 20 Besar Global dari Sisi Likuiditas
Bidik 30Juta SID, BEI Ajak Investor Lokal Agar Pasar Tak Direbut Asing
Bersiap Gelombang IPO, 11 Saham Bervaluasi Jumbo Ini Antre Mengular!
BEI Buka Opsi Longgarkan Papan Pemantauan Khusus (FCA) di Kuartal-II
Ketidakpastian Pasar Global, BEI Tahan Kebijakan Short Selling!





