BEI Beri Sanksi 3 Emiten BUMN dan Media Grup Bakrie, Ini Sebabnya
Gambar gedung Bursa Efek Indonesia (BEI)
EmitenNews.com - BEI menegur 81 emiten yang terdaftar di Papan Utama dan Pengembangan karena belum menyampaikan laporan keuangan 2023 yang telah diaudit. Sanksi berupa peringatan tertulis II dan denda Rp50 juta.
Telatnya penyampaian laporan keuangan ini dikhawatirkan investor yang ingin mengetahui kinerja keuangan perusahaan sebelum mengambil keputusan investasi.
Beberapa emiten ternama yang terkena sanksi termasuk Indofarma (INAF), Kimia Farma (KAEF), Krakatau Steel (KRAS), Fast Food Indonesia (FAST), MDIA, VIVA, Samindo Resources (MYOH), Dosni Roha Indonesia (ZBRA), WMPP, dan WMUU.
Emiten-emiten ini memiliki beragam alasan keterlambatan, seperti masih dalam proses audit dan finalisasi laporan keuangan.
BEI juga menegur 3 reksa dana yaitu Rekasa Dana Indeks Simas ETF IDX30, Reksa Dana Syariah Indeks Simas ETF JII, dan Dana Investasi Real Estat Simas Plaza Indonesia karena keterlambatan serupa.
BEI menegaskan komitmennya untuk menjaga keterbukaan informasi dan melindungi investor.
Investor diharapkan untuk selalu memperhatikan kinerja keuangan emiten sebelum berinvestasi.
Related News
Investor Ritel Jadi Korban Pompom, OJK Denda Belvin Tannadi Rp5,35M
Waspada! Tak Penuhi Free Float 15 Persen, Saham Masuk Notasi Khusus
OJK Gebrak Pasar Modal: Dari Data Investor hingga Satgas Integritas
Dua Saham Ini Diawasi Bursa, Satu Saham Jatuh Terjerembap Usai Reli
Lapak INPS dan AKKU Kembali Dibuka Usai Lunasi Annual Listing Fee
Bos BEI: Rp187T Dibutuhkan agar 267 Emiten Penuhi Free Float 15 Persen





