BEI Hentikan Layanan Perdagangan Kontrak Opsi Saham (KOS), Ini Penyebabnya
:
0
EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), terus berupaya meningkatkan ragam variasi produk investasi yang tersedia di pasar modal Indonesia.
Beberapa fokus pengembangan saat ini adalah pada produk Exchange-Traded Fund (ETF) dan Kontrak Berjangka (IDX30 Futures) yang diluncurkan tahun 2020, serta produk Single Stock Futures dan Structured Warrant dengan rencana peluncuran pada tahun 2022.
Sebagaimana diketahui, Kontrak Opsi Saham (KOS) merupakan salah satu produk turunan di pasar modal yang dapat dimanfaatkan investor untuk mengelola portofolio. Infrastruktur KOS saat ini masih diperuntukkan bagi perdagangan yang menggunakan lantai perdagangan (trading floor), sehingga diperlukan pengembangan sebelum produk KOS ini dapat dimanfaatkan.
Sehubungan dengan hal tersebut, BEI bermaksud melakukan optimalisasi layanan perdagangan KOS. Optimalisasi layanan diimplementasikan dengan terlebih dahulu melakukan penghentian layanan perdagangan produk KOS dan sistem perdagangan Jakarta Option Trading System (JOTS) yang ada saat ini, serta mencabut peraturan terkait KOS terhitung sejak tanggal 31 Januari 2022, ujar Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Yulianto Aji Sadono dalam keterangan resmi hari ini Senin (31/1)
Selanjutnya, BEI akan melakukan inisiasi pengembangan (revitalisasi) produk KOS, baik dari sisi infrastruktur maupun spesifikasi kontrak terbaru yang sesuai dengan common practice.
Pada masa mendatang, diharapkan produk investasi yang tersedia dapat semakin bervariasi dan sesuai dengan kebutuhan pasar, sehingga dapat menjadi pilihan bagi para investor dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Related News
BEI Ungkap Alasan Pencabutan ARB Asimetris 15% Mulai 1 Januari 2027
BI Tahan Suku Bunga Acuan 5,75%, Bandingkan dengan Usulan LPEM FEB UI
NICK Jadi Saham HSC Baru BEI, Kini Total Hampir 60 Saham
Izin OJK, Intercoastal Indonesia Insurance Broker Resmi Beroperasi
Sempat Diundur BEI Kabarkan RUPSLB Dihelat 28 Oktober, Demutualisasi?
POJK Demutualisasi Terbit, BEI Ungkap Belum Ada Arahan Simulasi OJK





