BEI Implementasikan Hasil Evaluasi PPK FCA per 21 Juni 2024

Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Melalui upaya evaluasi dan perubahan peraturan ini, diharapkan Perusahaan Tercatat dapat terus meningkatkan kepatuhan atas peraturan Bursa sekaligus memacu kinerjanya sebagai bentuk tanggung jawab kepada para pemegang saham. BEI terus mengimbau agar investor senantiasa melakukan analisis yang memadai berdasarkan perkembangan ekonomi terkini, berbagai keterbukaan informasi Perusahaan Tercatat, dan peraturan terbaru dalam hal pengambilan keputusan investasinya," demikian pernyataan BEI.
Related News

OJK Beri Izin Usaha PT Aset Instrumen Digital

OJK Tolak Permohonan Izin Usaha PT Bursa Kripto Indonesia

Dukung Pemerintah, BI Optimistis 2026 Ekonomi Tumbuh 5,4 PersenĀ

BEI Umumkan Lelang Kursi AB Sepi Peminat

Investor Pasar Modal Capai 18 juta, Didominasi Anak Muda

Short Selling Masih Tunggu Restu OJK