BEI Jatuhkan 845 Sanksi ke 494 Emiten hingga Kuartal I-2026
:
0
Main Hall Arena Bursa Efek Indonesia (BEI).
Jumlah Perusahaan 31 Mar 2026: 62 (-10 persen)
4. Public Expose
Jumlah Sanksi 31 Mar 2025: 111
Jumlah Sanksi 31 Mar 2026: 127 (14 persen)
Jumlah Perusahaan 31 Mar 2025: 65
Jumlah Perusahaan 31 Mar 2026: 70 (8 persen)
5. Laporan Keuangan
Jumlah Sanksi 31 Mar 2025: 93
Jumlah Sanksi 31 Mar 2026: 98 (5 persen)
Jumlah Perusahaan 31 Mar 2025: 70
Jumlah Perusahaan 31 Mar 2026: 50 (-29 persen)
6. Lain-lain
Jumlah Sanksi 31 Mar 2025: 116
Jumlah Sanksi 31 Mar 2026: 174 (50 persen)
Jumlah Perusahaan 31 Mar 2025: 76
Jumlah Perusahaan 31 Mar 2026: 115 (51 persen)
Ia menambahkan, “Upaya ini dilakukan secara konsisten, disertai dengan penerapan sanksi sesuai Peraturan Bursa Nomor I-H atas setiap tidak terpenuhinya kewajiban tersebut, guna mendukung terciptanya perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.”
Related News
Kredit Perbankan Tumbuh 9,49 Persen, BI Ungkap Faktor Pendorongnya
IHSG Versus MSCI, Ini Reaksi BEI Jawab Kekhawatiran Investor
Jaga Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah, BI Perkuat Struktur Bunga SRBIĀ
Ketidakpastian Prospek Gencatan Senjata AS-Iran, Rupiah Ikut Melemah
Mimpi Buruk Emiten Berstatus HSC
OJK Klaim Reformasi Pasar Modal Diakui MSCI, Apa Kelanjutannya?





