BEI Jatuhkan 845 Sanksi ke 494 Emiten hingga Kuartal I-2026
:
0
Main Hall Arena Bursa Efek Indonesia (BEI).
Peningkatan Frekuensi Pelanggaran (Sanksi)
Berdasarkan data, peningkatan sanksi paling signifikan terjadi pada kategori lain-lain yang naik 50 persen, baik dari sisi jumlah sanksi maupun jumlah perusahaan tercatat. Kategori ini mencakup kewajiban free float, laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi dan/atau sukuk, laporan eksplorasi perusahaan tambang, hingga kesalahan penyajian informasi dalam laporan keuangan dan keterbukaan informasi.
Selain itu, sanksi kewajiban public expose meningkat 14 persen dan laporan keuangan naik 5 persen. Sebaliknya, sanksi atas kewajiban laporan bulanan registrasi efek dan permintaan penjelasan masing-masing turun 10 persen dan 9 persen secara tahunan. Dari sisi jumlah emiten, pelanggaran kewajiban laporan keuangan turun 29 persen dan laporan bulanan registrasi efek turun 10 persen.
BEI juga menekankan pentingnya pembinaan berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas emiten.
“BEI tidak hanya berfokus pada penguatan kepatuhan melalui pengenaan sanksi, tetapi juga secara proaktif mendorong peningkatan kualitas perusahaan tercatat melalui berbagai inisiatif pembinaan yang berkelanjutan,” ujar Aulia.
Sebagai bentuk transparansi, BEI secara berkala mempublikasikan data sanksi kepada publik.
Publikasi ini diharapkan dapat memberikan transparansi bagi investor sekaligus menjadi acuan dalam pengambilan keputusan investasi, serta mendorong perbaikan kualitas perusahaan tercatat melalui peran aktif investor,” tutupnya.
Related News
Kredit Perbankan Tumbuh 9,49 Persen, BI Ungkap Faktor Pendorongnya
IHSG Versus MSCI, Ini Reaksi BEI Jawab Kekhawatiran Investor
Jaga Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah, BI Perkuat Struktur Bunga SRBIĀ
Ketidakpastian Prospek Gencatan Senjata AS-Iran, Rupiah Ikut Melemah
Mimpi Buruk Emiten Berstatus HSC
OJK Klaim Reformasi Pasar Modal Diakui MSCI, Apa Kelanjutannya?





