EmitenNews.com -PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan telah mengenakan sanksi tegas kepada PT Universal Broker Indonesia Sekuritas (TF) selaku broker di sektor Pasar Modal Indonesia.

Bursa Efek Indonesia dalam pengumuman resmi Selasa (5//12/2023) menyampaikan bahwa,Berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa terhadap PT Universal Broker Indonesia Sekuritas, ditemukan bahwa nilai MKBD Perusahaan tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan.

Berkenaan dengan hal tersebut, maka dengan ini diumumkan bahwa terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 5 Desember 2023, PT Universal Broker Indonesia Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut, tulis surat yang ditandatangani oleh Irvan Susandy Direktur Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa dan Kristian S Manullang Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI.

Universal Broker Indonesia Sekuritas (TF) memiliki izin Derivatif, Perizinan Liquidity Provider KBIE IDX30, Marjin, Online, Online AO, Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek.

Adapun MKBD terakhir Universal Broker Indonesia Sekuritas (TF) senilai Rp34.579.651.120,63 (Rp34,57 miliar) per Desember 2023. Broker ini memiliki modal dasar Rp200 miliar dan modal di setor Rp50,05 miliar.

Data BEI menunjukkan, pemegang saham PT Universal Broker Indonesia Sekuritas adalah PT Etika Dharma Bangun Sejahtera dan PT Gemilang Eka Elok dengan kepemilikan masing-masing 60% dan 40%. PT Universal Broker Indonesia Sekuritas menjadi anggota bursa (AB) dengan nomor akta 96 sejak 19 Desember 2003.

Secara bulanan memang MKBD AB berkode TF ini terus turun, pada November 2023 senilai Rp34,86 miliar, Bulan Oktober Rp35,38 miliar, September Rp38,02 miliar, Agustus Rp43,50 miliar dan bulan Juli Rp39,42 miliar.

Pada data BEI juga tertera bahwa pada bulan oktober 2023, Universal Broker Indonesia Sekuritas memfasilitasi nilai transaksi Rp309,06 miliar, lalu bulan September Rp334,16 miliar, bulan Agustus Rp262,51 miliar, dan bulan Juli Rp264,40 miliar.


Sebelumnya Bursa Efek Indonesia (BEI)  Rabu (10/5) memberi sanksi Peringatan kepada PT Universal Broker Indonesia Sekuritas (TF). Pasalnya tidak melaporkan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) dan lalai dalam pengendalian internal dalam melakukan perdagangan efek.

 

Bursa dalam pengumuman resmi Rabu (10/5) yang ditandatangani Dua Direktur BEI Irvan Susandy dan Kristian S. Manullang menyebutkan bahwa Bursa memberikan sanksi Peringatan Tertulis kepada PT Universal Broker Indonesia Sekuritas (Perusahaan) karena berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa diketahui bahwa Perusahaan melakukan pelanggaran atas ketentuan terkait Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Sebagai Perantara Pedagang Efek dan ketentuan terkait Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan.

 

Dalam Laman Informasi BEI tahun lalu tepatnya Mei 2022, Universal Broker melaporkan MKBD terakhir senilai Rp31,96 miliar dan modal disetor sebesar Rp50,05 miliar.

 

Jika ditelisik lebih jauh, nilai MKBD Anggota Bursa (AB) dengan kode perdagangan TF ini mengalami penyusutan dalam satu tahun belangakan ini.

 

Pada Mei 2022, MKBD dilaporkan mencapai Rp105 miliar, kemudian turun menjadi Rp85,9 miliar pada akhir Desember 2022. Bahkan, pada Mei 2023, dilaporkan MKBD tersisa Rp31,019 miliar. Dengan demikian, MKBD telah turun 70,4 persen secara tahunan.