BEI Larang Universal Broker Indonesia Sekuritas (TF) Lakukan Transaksi Bursa
 
                            Sebelumnya lagi , AB ini dilarang melakukan aktifitas perdagangan di bursa sejak 11 Oktober hingga 24 Oktober 2021 karena MKBD kurang dari ketentuan minimal, yakni sebesar Rp25 miliar.
Tak hanya BEI, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pernah mengenakan Sanksi berupa Peringatan Tertulis kepada PT Universal Broker Indonesia Sekuritas selaku Partisipan KSEI (Pemakai Jasa KSEI).
Broker saham berkode perdagangan TF itu, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KSEI, Pemakai Jasa KSEI belum sepenuhnya menerapkan ketentuan mengenai Sub Rekening Efek, Single Investor Identification (SID), Acuan Data dan Informasi Pembentukan Single Investor Identification (SID), tulis pengumuman resmi KSEI Rabu (15/2).
Related News
 
                            Dua Saham Meroket Usai Suspensi, Langsung Rontok!
 
                            BEI Sebut Masih Ada 3 IPO Lighthouse Siap Melantai Tahun Ini
 
                            BEI Beberkan Capaian dan Proyeksi Tahun Depan
 
                            Dua Saham Melonjak, Satu Anjlok Parah, Disorot BEI
 
                            Lima Saham Masuk LQ45, BEI Coret ARTO, JSMR, BRIS, MAPA, SMRA
 
                            Dua Saham Melambung Akhirnya Digembok
 
                     
                 
                 
             
                                 
                 
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
             
            




