BEI Larang Universal Broker Indonesia Sekuritas (TF) Lakukan Transaksi Bursa
Sebelumnya lagi , AB ini dilarang melakukan aktifitas perdagangan di bursa sejak 11 Oktober hingga 24 Oktober 2021 karena MKBD kurang dari ketentuan minimal, yakni sebesar Rp25 miliar.
Tak hanya BEI, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pernah mengenakan Sanksi berupa Peringatan Tertulis kepada PT Universal Broker Indonesia Sekuritas selaku Partisipan KSEI (Pemakai Jasa KSEI).
Broker saham berkode perdagangan TF itu, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KSEI, Pemakai Jasa KSEI belum sepenuhnya menerapkan ketentuan mengenai Sub Rekening Efek, Single Investor Identification (SID), Acuan Data dan Informasi Pembentukan Single Investor Identification (SID), tulis pengumuman resmi KSEI Rabu (15/2).
Related News
Likuidasi Prima Master Bank, Dua Hal Ini Jadi Fokus LPS
Sudah 11 Kali Mentok ARA, Satu Dari Tiga Saham Ini Disetop BEI
Pekerjakan TKA Tak Sesuai Ketentuan, 12 Perusahan Didenda Rp4,4 Miliar
Susul HSBC, Wanteg Sekuritas (AN) Kini Disetop Perdagangannya oleh BEI
Tiga Emiten Lepas Suspensi, Emiten BUMN Langsung Sentuh ARA
Baru Saja Lepas Suspensi, HILL Langsung Terjerembab Lagi





