EmitenNews.com - PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk (SCNP) sedang berupaya memastikan bahwa kepemilikan saham sebesar 15,55 persen oleh Albula Invesment Fund Ltd dianggap sebagai saham yang beredar secara publik atau freefloat.

Jika skenario tersebut berhasil, perusahaan perabotan rumah tangga tersebut akan dapat melaksanakan pembelian kembali saham beredar hingga 250 juta saham atau 10 persen dari total modal yang telah ditempatkan dan disetor sepenuhnya.


Berdasarkan tanggapan terhadap pertanyaan dari bursa, diketahui bahwa SCNP sedang berkomunikasi dengan Albula untuk melakukan konversi dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh bursa, agar saham tersebut dianggap sebagai saham yang beredar secara bebas melalui beberapa tahap.

Tahap pertama, sebanyak 100 juta lembar saham atau 4 persen dari kepemilikan saham Albula akan dikonversi menjadi saham publik, sehingga saat ini persentase saham yang beredar secara bebas mencapai 8,45 persen.


Tahap selanjutnya adalah mengkonversi 250 juta lembar saham milik Albula menjadi saham publik, sehingga persentase saham yang beredar secara bebas mencapai 18,45 persen.

Setelah itu, SCNP akan dapat melaksanakan pembelian kembali saham hingga 10 persen dari modal yang telah ditempatkan dan disetor sepenuhnya mulai tanggal 24 April 2024 hingga 23 April 2025.


Jika pembelian kembali saham sesuai dengan rencana, persentase saham yang beredar secara bebas akan mencapai 9,39 persen.

SCNP menegaskan niatnya untuk melaksanakan pembelian kembali saham sebagai bentuk perhatian kepada para pemegang saham.

Namun, rencana tersebut hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada tanggal 23 April 2024 serta mendapatkan persetujuan dari OJK.


Sebelumnya, SCNP telah mengajukan permohonan pengakuan kepemilikan Albula sebagai saham yang beredar secara bebas kepada BEI pada tanggal 30 Desember 2023.

Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna karena belum memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran BEI Nomor: SE-00010/BEI/07-2023.

Yetna menyatakan bahwa SCNP belum melengkapi beberapa dokumen pendukung, antara lain surat dari pemegang saham, daftar nama manajemen, dan jumlah serta daftar nama penerima manfaat atas portofolio investasi.