EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memperingatkan 11 emiten sejumlah emiten yang berpotensi delisting. Pasalnya akan mencapai masa suspensi hingga 24 bulan di tahun ini.
Kesebelas emiten tersebut adalah PT Hanson International Tbk (MYRX), PT PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA), PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO), PT Dua Putra Utama Tbk (DPUM), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO), PT PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Leyand International Tbk (LAPD), PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), dan PT PT Nipress Tbk (NIPS).
Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam pengumuman hari ini Selasa (18/1), dijelaskan sejumlah emiten akan mencapai masa suspensi Paling dekat, PT Hanson International Tbk (MYRX), yakni pada 16 Januari 2022. Kemudian GTBO pada 14 Juli 2022 dan COWL pada 13 Juli 2022.
Sementara itu, BUVA baru akan mencapai masa suspensi 24 bulan pada 16 Juli 2023. Adapun DPUM diumumkan baru mencapai masa suspensi 6 bulan pada 16 Januari 2022 nanti. Begitu pula dengan LAPD yang baru mencapai masa suspensi 18 bulan pada 2 Juli 2022 mendatang.
Sementara terdapat beberapa saham yang sudah mengalami suspensi lebih dari 24 bulan yaitu TRIO, MGNA, PLAS, SUGI, dan NIPS.
Related News
Jaga Stabilitas Rupiah, BI Perkuat Pengawasan Lalu Lintas Devisa
Ada BBCA hingga ASII, BEI Umumkan 5 Saham Short Selling Bulan Oktober
Terapkan Insentif di Tengah BI Rate 5,75% BI Dorong Modal Masuk USD6M
Short Selling Eksklusif Berlaku 1 Oktober 2026 di Sekuritas MG & XC
BEI Sempurnakan Kriteria Papan Pantauan Khusus, Berlaku Mulai Hari Ini
Soal Demutualisasi, BEI Kaji Dua Skema Masuknya Pemegang Saham Baru





