EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali  memperingatkan 11 emiten sejumlah emiten yang berpotensi delisting. Pasalnya akan mencapai masa suspensi hingga 24 bulan di tahun ini.

 

Kesebelas emiten tersebut  adalah PT Hanson International Tbk (MYRX), PT PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA), PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO), PT Dua Putra Utama Tbk (DPUM), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO), PT PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Leyand International Tbk (LAPD), PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), dan PT  PT Nipress Tbk (NIPS).

 

Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam pengumuman hari ini Selasa (18/1), dijelaskan sejumlah emiten akan mencapai masa suspensi Paling dekat, PT Hanson International Tbk (MYRX),  yakni pada 16 Januari 2022. Kemudian GTBO pada 14 Juli 2022 dan COWL pada 13 Juli 2022.

 

Sementara itu, BUVA baru akan mencapai masa suspensi 24 bulan pada 16 Juli 2023. Adapun  DPUM diumumkan baru mencapai masa suspensi 6 bulan pada 16 Januari 2022 nanti. Begitu pula dengan LAPD yang baru mencapai masa suspensi 18 bulan pada 2 Juli 2022 mendatang.



Sementara  terdapat beberapa saham yang sudah mengalami suspensi lebih dari 24 bulan yaitu  TRIO, MGNA, PLAS, SUGI, dan NIPS.

 

Sekadar informasi, pihak bursa dapat melalukan delisting terhadap saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

 

Selain itu, delisting juga dapat dilakukan pada perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.