EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI)  menyampaikan bahwa telah menyerahkan kepada Polda Metro Jaya tentang hasil pemeriksaan  transaksi ZYRX-W antara PT Panin Sekuritas Tbk (PANS) selaku pembeli, dan PT Panca Global Sekuritas sebagai penjual perdagangan ZYRX-W pada 27 Maret 2023.

 

Menurut  Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Manullang bahwa dari hasil pemeriksaan terdapat satu lagi calon tersangka yakni nasabah  Panca Global Sekuritas terkait dengan tersangka yang merupakan karyawan Panin Sekuritas.

 

“Nasabah Panca Global Iya yang dikendalikan oleh tersangka ( Red- Karyawan Panin Sekuritas). Saat ini pasti diperiksa Polda Metro Jaya,” kata Kristian pada acara Kamis (15/6).

 

Ia bilang sebagai langkah awal, pihaknya telah meminta pembekuan Rekening Dana Nasabah (RDN) milik nasabah Panca Global tersebut.

 

“Sudah kami bekukan,” kata dia.

 

Sebelumnya, BEI telah mengumumkan BEI menetapkan transaksi ZYRX-W antara PT Panin Sekuritas Tbk (IDX: PANS) selaku pembeli, dan PT Panca Global Sekuritas sebagai penjual, sebagai Transaksi Dipisahkan (TD) pada 28 Maret 2023, sehari setelah tanggal akhir perdagangan ZYRX-W pada 27 Maret.

 

Saat itu, harga ZYRX-W pada hari terakhir perdagangannya, dibuka di Rp1, harga sempat melonjak hingga level tertinggi di Rp276, lalu jatuh hingga Rp2

 

Untuk diketahui, berdasarkan ketentuan IV.2 dan IV.3 Peraturan BEI Nomor II-K tentang Efek Tidak Dijamin Dan Transaksi Dipisahkan Atas Efek Bersifat Ekuitas, bahwa Indikasi pertama adalah; adanya transaksi yang melanggar Undang-Undang Pasar Modal Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal lainnya.