EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan tengah mempelajari gugatan yang dilayangkan Samin di Pengadilan Jakarta Selatan.

Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa, Irvan Susandy mengakui bahwa sebagai turut tergugat dalam perkara antara Samin melawan Bumi Resources (BUMI) akan melewati proses yang panjang sebelum menjadi putusan berkekuatan hukum tetap.

“Kami hanya turut tergugat. Proses pengadilan kan panjang.  ada proses yang perlu dilalui,” kata dia usai pencatatan saham MDIY di gedung BEI Jakarta, Kamis (19/12).

Ia menambahkan BEI selaku pihak turut  tergugat tengah mempelajari berkas gugatan Samin tersebut sebelum dapat berkomentar lebih jauh terkait materi gugatan.   

“Ya Kami hadapi saja. Kita (red- BEI0  juga lagi pelajarinya,” kata dia.

Seperti diketahui, Samin melayangkan gugatan perdata melawan Bumi Resources (BUMI), Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Bank KB Bukopin (BBKP), Otoritas Jasa Keuangan(OJK), Bursa Efek Indonesia(BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Humberg Lie.

Samin dalam gugatan nomor perkara 1270/Pdt.G/PN Jakarta Selatan menilai para tergugat melanggar melanggar POJK No. 31/POJK.04/2015 pasal 2, ayat (1),

 Tergugat juga dinilai penggugat  melanggar POJK No. 8/POJK.04/2017 pasal 18, ayat (1), huruf b yang berbunyi. Kemudian melanggar  pasal 20 huruf a pada POJK yang sama yang berbunyi.

Tergugat juga dianggap melanggar pasal 20 huruf j POJK No. 8/POJK.04/2017. Kemudian penggugat menilai tergugat melanggar ketentuan tersebut karena menerbitkan efek BUMI01CB yang tidak diatur dalam peraturan OJK.

Sehingga dalam petitumnya memohon majelis hakim Jakarta Selatan menetapkan para tergugat melakukan perlawanan hukum.