Seiring dengan pemberlakuan Peraturan Nomor I-P tentang Pencatatan Waran Terstruktur di Bursa, Peraturan II-P tentang Perdagangan Waran Terstruktur di Bursa, dan Peraturan III-P tentang Liquidity Provider Waran Terstruktur di Bursa, BEI mengajak Anggota Bursa untuk mengembangkan bisnisnya dengan menjadi Penerbit Waran Terstruktur. Laksono menambahkan .Beberapa manfaat bagi Anggota Bursa yang menjadi Penerbit Waran Terstruktur antara lain dapat meningkatkan basis investor, menambah layanan produk kepada nasabah, serta mendapatkan alternatif income dari penerbitan dan kegiatan transaksi maupun hedging Waran Terstruktur..

 

Selain itu, Anggota Bursa juga dapat berpartisipasi dengan menjadi Liquidity Provider serta memberikan kuotasi beli dan jual guna meningkatkan likuiditas perdagangan Waran Terstruktur.

 

Dengan menjadi Liquidity Provider, Anggota Bursa berpotensi mendapatkan income dengan memberikan kuotasi sesuai dengan spread dan volume yang ditentukan oleh Bursa serta juga berpotensi mendapatkan rebate transaction fee dari Bursa.

 

Guna melindungi aktivitas Liquidity Provider dalam memberikan kuotasi, Liquidity Provider diperbolehkan melakukan kegiatan short selling atas underlying Waran Terstruktur. Adapun kegiatan short selling tersebut dapat dilakukan tanpa harus memasukkan harga penawaran jual pada harga yang lebih tinggi dari harga terakhir (uptick rule).

 

Setelah penerbitan peraturan terkait produk Waran Terstruktur ini, Anggota Bursa yang berminat menjadi penerbit sudah dapat memulai proses penawaran umum. BEI berharap di awal semester ke-2 tahun ini sudah ada produk Waran Terstruktur yang diterbitkan dan dapat diperjualbelikan di Bursa.

 

BEI akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada investor agar lebih mengenal sekaligus memahami mekanisme perdagangan, serta potensi risiko dan return dalam berinvestasi Waran Terstruktur. BEI berharap investor sudah memiliki pengetahuan untuk berinvestasi produk Waran Terstruktur pada saat Waran Terstruktur yang pertama diterbitkan dan diperdagangkan di Bursa. Selain itu, BEI kerap aktif menyelenggarakan workshop secara berkesinambungan kepada Anggota Bursa untuk menambah jumlah Anggota Bursa yang berminat mengembangkan bisnisnya dengan menjadi Penerbit dan/atau Liquidity Provider Waran Terstruktur.

 

"Peluncuran Waran Terstruktur diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia sehingga dapat mendukung peningkatan nilai transaksi, jumlah investor, dan peningkatan daya tahan industri pasar modal terhadap fluktuasi pasar global dan domestik di masa depan," ujar Hasan.