EmitenNews.com -Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pembekuan sementara perdagangan (suspensi) terhadap empat saham dengan ticker code PADI, JMAS, AHAP, dan HUMI. Kebijakan tersebut diberlakukan mulai Rabu (7/1) sebagai cooling down dan langkah perlindungan investor serta upaya menjaga perdagangan yang teratur dan wajar.

Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A., menyampaikan bahwa suspensi dilakukan agar meredam volatilitas di pasar.

Sebelum dikenakan suspensi, pada perdagangan Selasa (6/1) saham PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk. (PADI) milik entitas Happy Hapsoro itu tercatat melonjak 25,33 persen atau naik 38 poin ke Rp188. Secara kinerja harganya, saham PADI telah menguat 52,85 persen dalam sepekan, naik 24,50 persen dalam sebulan, dan melonjak hingga 80,77 persen dalam tiga bulan terakhir.

Saham PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk. (JMAS) juga ikut tersengat reli kuat sebelum suspensi dengan kenaikan 15,94 persen atau 44 poin ke Rp320. Dalam sepekan, saham ini telah menguat 52,38 persen, melesat 105,13 persen dalam sebulan, dan melonjak 133,58 persen dalam tiga bulan terakhir.

Selanjutnya, kenaikan turut terjadi pada saham PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk. (AHAP) yang naik 10,84 persen atau 18 poin ke Rp184 pada perdagangan terakhir sebelum suspensi. Saham AHAP mencatat kenaikan 57,26 persen dalam sepekan, meningkat 87,76 persen dalam sebulan, serta melonjak 113,95 persen dalam tiga bulan terakhir.

Adapun, saham PT Humpuss Maritim Internasional Tbk. (HUMI) dan HUMI-W turut menguat 10,56 persen atau 34 poin ke Rp356. Secara historis, saham HUMI telah menguat 37,98 persen dalam sepekan, naik 78,89 persen dalam sebulan, dan melonjak hingga 169,70 persen dalam triwulan terakhir.

BEI kembali mengingatkan investor agar senantiasa memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan emiten serta mempertimbangkan risiko investasi secara cermat, terutama pada saham-saham yang mengalami kenaikan harga signifikan dalam waktu singkat.