EmitenNews.com—Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan emiten yang ingin membagikan dividen tengah tahun atau interim agar memenuhi ketentuan.

 

Menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna bahwa ketentuan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bursa No. Kep-00077/BEI/09-2021 tanggal 13 September 2021 perihal Perubahan Ketentuan Pelaksanaan Pembagian Dividen Saham, Pembagian Saham Bonus, dan Pembagian Dividen Interim.

 

Ia bilang, dalam beleid itu mengatur bahwa Laporan Keuangan yang dapat digunakan oleh Perusahaan Tercatat sebagai dasar untuk pembagian dividen interim adalah Laporan Keuangan Interim Triwulanan.

 

Jika menggunakan laporan keuangan selain kuartalan, maka Laporan Keuangan tersebut yang telah diaudit atau ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik yang telah dipublikasikan dengan ketentuan periode yang dicakup adalah periode setelah laporan keuangan triwulan I.

 

Sementara itu, menanggapi pembatalan rencana pembagian dividen interim berdasarkan laporan keuangan per 31 Januari 2023, PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk (BPII), Nyoman menegaskan, bahwa langkah emiten tersebut belum dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Bursa.

 

“BPII menggunakan data Laporan Keuangan per 31 Januari 2023, tapi Laporan Keuangan tersebut tidak disampaikan. Adapun rencana pembagian tersebut belum dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Bursa,” kata dia.

 

Karena itu, dia telah meminta pihak BPII untuk menyampaikan keterbukaan informasi perihal pembatalan rencana pembagian dividen interim.