BEI Tegaskan Bagi Emiten Ingin Tebar Dividen Interim Wajib Penuhi Sejumlah Syarat
:
0
EmitenNews.com—Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan emiten yang ingin membagikan dividen tengah tahun atau interim agar memenuhi ketentuan.
Menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna bahwa ketentuan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bursa No. Kep-00077/BEI/09-2021 tanggal 13 September 2021 perihal Perubahan Ketentuan Pelaksanaan Pembagian Dividen Saham, Pembagian Saham Bonus, dan Pembagian Dividen Interim.
Ia bilang, dalam beleid itu mengatur bahwa Laporan Keuangan yang dapat digunakan oleh Perusahaan Tercatat sebagai dasar untuk pembagian dividen interim adalah Laporan Keuangan Interim Triwulanan.
Jika menggunakan laporan keuangan selain kuartalan, maka Laporan Keuangan tersebut yang telah diaudit atau ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik yang telah dipublikasikan dengan ketentuan periode yang dicakup adalah periode setelah laporan keuangan triwulan I.
Sementara itu, menanggapi pembatalan rencana pembagian dividen interim berdasarkan laporan keuangan per 31 Januari 2023, PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk (BPII), Nyoman menegaskan, bahwa langkah emiten tersebut belum dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Bursa.
Related News
Damai AS-Iran, Rupiah Lanjutkan Tren Penguatan Senin Sore
Menukik Tajam, BEI Cap UMA Saham FLMC
Melejit 169,29 Persen, BEI Suspensi Saham FORU
IUP Tak Cukup, ESDM Perketat Syarat Kegiatan Pertambangan
88 Emiten Telat Lapkeu 2025, BEI Tegas Kasih SP3 dan Denda Rp150 Juta
Pegadaian-KSEI Buka Jalur Baru Investasi Emas Nasional via Bursa ETF





