EmitenNews.com - PT Harta Djaya Karya Tbk. (MEJA) memberikan klarifikasi resmi atas permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait sejumlah perubahan dalam laporan keuangan semester I-2025, terutama mengenai kenaikan beban jasa profesional dan gaji karyawan, serta rencana pengembangan perusahaan setelah rencana pengambilalihan oleh Triple B.

Dalam surat tanggapan tersebut, manajemen menjelaskan bahwa kenaikan biaya jasa profesional pada periode tersebut disebabkan oleh pembayaran tahunan kepada KSEI, OJK, dan Bursa, termasuk denda keterlambatan tanggapan.

Selain itu, terdapat biaya jasa notaris dan konsultan hukum untuk legalisasi dokumen kerja sama proyek, biaya konsultan pelaporan LKPM, investor relation, serta biaya Biro Administrasi Efek (BAE).

“Pada tahun 2024 beberapa dokumen perjanjian belum dilegalisasi secara optimal, sehingga tahun ini Perseroan melakukan perbaikan untuk memastikan seluruh perjanjian memiliki kekuatan hukum yang memadai,” jelas Direktur Utama Richie Adrian Hartanto S dalam keterangan resmi, Rabu(15/10/2025).

Total nilai jasa profesional yang disepakati dengan seluruh penyedia layanan tersebut mencapai Rp1,08 miliar, dan seluruh pembayaran telah diselesaikan tanpa kewajiban tersisa.

Perseroan juga menjelaskan kenaikan beban gaji dan tunjangan sebesar Rp914 juta atau 37,13% disebabkan oleh penyesuaian rata-rata gaji karyawan sekitar 10% dan penambahan personel baru di beberapa posisi strategis seperti supervisor proyek, tim K3, Sales & Marketing, dan Digital Marketing.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung peningkatan volume proyek dan memperkuat aktivitas pemasaran. Per 30 Juni 2025, jumlah karyawan mencapai 64 orang.

Menariknya, laporan keuangan menunjukkan pembayaran kas kepada pemasok turun signifikan menjadi Rp9,05 miliar, atau anjlok 79,4% dibanding tahun sebelumnya. Namun, arus kas operasi tetap positif.

Manajemen menjelaskan bahwa hal itu terjadi karena sebagian besar beban pokok pendapatan tahun 2025 berasal dari reklasifikasi uang muka kepada subkontraktor yang sudah dibayarkan pada 2024, sehingga tidak mencerminkan arus kas keluar tahun berjalan.

Selain itu, pembayaran kepada pemasok juga dilakukan secara bertahap sesuai progres pekerjaan, yang membuat utang usaha tetap stabil.